portalterkini.com Dilaporkan ke Dewan Pers, Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik

Unknown's avatar
portalterkini.com Dilaporkan ke Dewan Pers

KENDARI, BeraniNewsportalterkini.com dilaporkan ke Dewan Pers oleh kuasa hukum H. Burhanuddin, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Pengaduan tersebut diajukan karena pemberitaan media daring itu dinilai tidak akurat, tidak berimbang, serta mengabaikan fakta hukum yang telah disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pengaduan resmi diajukan oleh kuasa, Siswanto Azis, S.E., S.H., M.H., sebagai bentuk keberatan terhadap pemberitaan portalterkini.com berjudul “Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuma 2 Persen, dan Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana.”

Menurut Siswanto, pemberitaan tersebut dinilai tidak menggambarkan fakta secara utuh. Ia menilai isi berita berpotensi menimbulkan persepsi keliru karena mengaitkan kliennya dengan perkara yang menurut aparat penegak hukum tidak melibatkan H. Burhanuddin.

“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi setiap pemberitaan harus tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Siswanto, Senin (3/8/2026).

Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum menjadikan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai salah satu dasar utama.

Menurutnya, Kejati Sultra telah beberapa kali menyampaikan bahwa Ir. H. Burhanuddin tidak memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II.

Saat proyek tersebut berlangsung, Ir. H. Burhanuddin diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penegasan itu kembali disampaikan Asisten Pengawas sekaligus Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra pada 18 Mei 2026 di hadapan awak media. Dalam keterangannya, Kejati Sultra kembali menegaskan tidak terdapat keterlibatan Ir. H. Burhanuddin dalam perkara tersebut.

Selain mempersoalkan isi pemberitaan, kuasa hukum juga menilai portalterkini.com mengabaikan ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Siswanto menjelaskan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.

READ  Pemkab Bombana Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Al-Qur'an di Bulan Ramadan

Sementara Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut pihak pengadu, berita tersebut tidak memuat klarifikasi dari pihak yang diberitakan maupun keterangan resmi Kejati Sultra yang memiliki kewenangan menjelaskan perkembangan perkara tersebut. Akibatnya, pemberitaan dinilai hanya menghadirkan satu sudut pandang.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya kesempatan bagi Ir. H. Burhanuddin untuk menggunakan Hak Jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, Siswanto mengingatkan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada 25 Juli 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, menurutnya setiap pemberitaan mengenai perkara tersebut seharusnya tetap mengacu pada fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan, bukan mengaitkan pihak lain tanpa dasar yang jelas.

Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Dewan Pers melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan portalterkini.com.

Pihak pengadu juga berharap Dewan Pers memberikan rekomendasi penyelesaian yang adil sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk meninjau kembali pemberitaan yang dipersoalkan apabila terbukti bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Pengaduan terhadap portalterkini.com kini menunggu proses pemeriksaan Dewan Pers sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers. Hasil pemeriksaan diharapkan memberikan kepastian mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sekaligus memperkuat penerapan prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab profesional dalam setiap produk jurnalistik.

banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300