Asintel Kejati Sultra: H. Burhanuddin Bersih Dari Kasus Cirauci

Unknown's avatar
Asintel Kejati Sultra H. Burhanuddin Bersih Dari Kasus Cirauci

Kendari, BeraniNews – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa perkara dugaan di Kabupaten Buton Utara telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, memastikan bahwa nama H. Burhanuddin tidak terlibat sama sekali dalam perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Muh. Ilham sebagai respons atas berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek pembangunan Jembatan Cirauci II.

Menurutnya, seluruh proses hukum telah berjalan secara terbuka melalui persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari hingga akhirnya diputus oleh majelis hakim.

Muh. Ilham menjelaskan, majelis hakim Tipikor Kendari telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa yang terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Putusan itu sekaligus menjadi dasar hukum mengenai pihak-pihak yang dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek Jembatan Cirauci II.

“Sudah dijelaskan bahwa H. Burhanuddin tidak ada keterlibatan sama sekali dalam keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Muh. Ilham kepada awak media, Senin (18/05/2026).

Ia menegaskan, dalam pertimbangan hukum majelis hakim tidak ditemukan fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan Burhanuddin dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, seluruh rangkaian persidangan hanya mengarah kepada pihak-pihak pelaksana teknis pekerjaan proyek.

Muh. Ilham juga menjelaskan bahwa unsur “secara bersama-sama” dalam perkara tersebut hanya ditujukan kepada kontraktor dan subkontraktor yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Cirauci II.

“Berdasarkan putusan pengadilan, yang terlibat dalam unsur perbuatan bersama-sama itu adalah kontraktor dan subkontraktor yang diberikan kuasa mengerjakan proyek,” jelasnya.

Penjelasan Kejati Sultra tersebut dinilai penting untuk meluruskan opini publik yang berkembang di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam sejumlah perkara korupsi proyek pemerintah, kerap muncul asumsi yang mengaitkan pihak tertentu tanpa didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

READ  Sambut Ramadhan 1447H! PKL Bombana TTD Komitmen Jaga Kebersihan

Dalam konteks perkara Jembatan Cirauci II, Kejati Sultra menegaskan bahwa putusan pengadilan harus menjadi rujukan utama dalam menentukan pihak yang terbukti bersalah.

Selain memastikan tidak adanya keterlibatan H. Burhanuddin, Muh. Ilham juga menegaskan bahwa perkara tersebut kini telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, seluruh proses hukum telah selesai dan tidak tersedia lagi upaya hukum lanjutan.

“Keputusan itu sudah Inkracht dan berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum lainnya,” katanya.

Status Inkracht tersebut menunjukkan bahwa putusan pengadilan telah final dan mengikat seluruh pihak. Dalam sistem peradilan pidana, kondisi itu menandakan seluruh proses pembuktian telah selesai sepenuhnya sehingga hasil putusan wajib dihormati.

Kejati Sultra berharap masyarakat dapat memahami bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, fakta persidangan, serta pertimbangan hakim, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini yang berkembang di ruang publik.

Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah, khususnya yang menggunakan anggaran negara. Transparansi pelaksanaan proyek dan akuntabilitas para pelaksana dinilai menjadi faktor penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (Red)

banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300
banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300