banner 325x300
Hukum, News  

Kuasa Hukum Pelapor Sebut Eks Bupati Konawe Utara Telah Ditetapkan Tersangka

Unknown's avatar
Kuasa Hukum Pelapor Sebut Eks Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka

KENDARI, BeraniNews.com – Kuasa hukum pelapor, Muh. Baidar Maulid, menyebut mantan Bupati Konawe Utara berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang sedang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Menurut Baidar, informasi tersebut diperoleh setelah proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diajukan pihaknya pada 5 April 2026.

“Ya, sudah ditetapkan Tersangka. Sebelumnya sudah di buka ruang komunikasi, tapi tidak kooperatif, malah intimidatif. Laporan kami ajukan 5 April 2026, sudah lama ditunggu itikad baiknya,” jelas Baidar.

Ia mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, kliennya sempat membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurutnya, upaya itu tidak membuahkan hasil.

Eks Bupati Konawe Utara, Polda Sultra,
Kuasa Hukum korban J (Haskin Abidin)

Lebih lanjut, Baidar menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sekelompok orang diduga membongkar rangkaian besi sebuah pabrik menggunakan alat pemotong, kemudian mengangkut material tersebut menggunakan truk.

“Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. Berdasarkan keterangan para pelaku di lapangan, mereka bergerak atas perintah langsung dari R yang merupakan eks pejabat di Konawe Utara,” lanjut Baidar.

Kuasa hukum pelapor lainnya, Haskin Abidin, menyebut kerugian yang dialami kliennya akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Nilai kerugian itu, kata dia, telah dihitung dan dilampirkan sebagai bagian dari laporan kepada penyidik.

“Atas kejadian ini kerugian klien kami ditaksir mencapai 4 Milliar Rupiah. Kami sudah estimasi dan mengumpulkan bukti-buktinya. Sudah kami lampirkan dalam pelaporan,” sebutnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan tim kuasa hukum pelapor, selain R, terdapat dua orang lainnya yang juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencurian dan pengrusakan yang dilaporkan terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, pada 6 Februari 2026 dan 27 Februari 2026.

READ  Pangdam XIV/Hasanuddin Resmi Tutup TMMD ke-124 di Bombana: TNI dan Rakyat Satu Hati Bangun Negeri

Tim kuasa hukum pelapor juga menyebut penyidik telah menggelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang sah sebelum melanjutkan proses pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor lainnya, Muhram Ndaanu, mengapresiasi langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Apresiasi sebesar-besarnya kepada Polda Sultra. Penetapan Tersangka ini membuktikan bahwa tidak seorang pun yang kebal hukum. Equality before the law, semua sama di hadapan hukum,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tenggara terkait pernyataan kuasa hukum pelapor mengenai penetapan tersangka terhadap R. BeraniNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polda Sultra maupun pihak R. Apabila telah diperoleh keterangan resmi atau hak jawab dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi. (Red)

banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300