Pedoman Pemberitaan Media Siber

BeraniNews.com

BeraniNews.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Sebagai bentuk komitmen terhadap praktik jurnalistik yang bertanggung jawab, BeraniNews mengadopsi Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pers bersama organisasi perusahaan pers, organisasi wartawan, pengelola media siber, dan masyarakat.

Pedoman berikut menjadi acuan bagi seluruh jajaran Redaksi BeraniNews dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

Penutup

BeraniNews berkomitmen menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara konsisten dalam setiap kegiatan jurnalistik sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme, independensi, akurasi, dan tanggung jawab kepada publik.

Apabila di kemudian hari Dewan Pers melakukan perubahan, pembaruan, atau penyempurnaan terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber, BeraniNews akan menyesuaikan kebijakan editorial dan tata kelola pemberitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300