Kendari, BeraniNews.com – Beredarnya dokumen yang diduga berisi penetapan tersangka hingga perintah penahanan terhadap Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, memicu perhatian publik di Sulawesi Tenggara.
Informasi yang belum terverifikasi tersebut menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi yang menyatakan adanya penetapan status hukum terhadap Burhanuddin dalam perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memberikan klarifikasi melalui penyidiknya, Arie Elvis. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka.
“Tidak ada surat itu. Saya penyidik saya tidak pernah tau surat itu,” jelas Arie.
Ia juga menanggapi beredarnya dokumen yang disebut-sebut sebagai surat penahanan. Menurutnya, informasi tersebut belum tentu benar dan perlu dipastikan melalui mekanisme resmi.
“Jadi kalau dapat surat, konfirmasi dulu sumbernya. bukan dapat dari siapa-siapa, lalu menjustifikasi orang tersangka. merusak ini namanya ini, sesat,” bebernya, dikutip dari video yang beredar.
Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Kejati Sultra menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi institusi.
“Secara resmi, tidak pernah kita keluarkan surat itu,” ujarnya.
Ketika ditanya alasan belum adanya penahanan terhadap Burhanuddin, Arie Elvis menegaskan bahwa langkah hukum tidak dapat dilakukan tanpa dasar yang kuat.
“Tidak ada alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar di luar saluran resmi perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, proyek Jembatan Cirauci II merupakan kegiatan tahun anggaran 2021 dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar. Dalam proses hukum sebelumnya, dua pihak yakni TUS dan Rcht telah divonis bersalah.
Sementara itu, nama Burhanuddin memang sempat disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan saat menjabat sebagai Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra. Meski demikian, hingga saat ini belum ada cukup bukti yang dapat mentersangkakan dirinya.
Di tengah berkembangnya isu, sejumlah elemen masyarakat juga sempat menyampaikan aspirasi ke Kantor Kejati Sultra, meminta transparansi dalam penanganan perkara tersebut.
Menyikapi situasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Penyebaran dokumen yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dan merugikan pihak-pihak tertentu.
Publik juga diharapkan tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum (APH) yang bekerja sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Sikap profesional dan objektif dari lembaga penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan setiap proses berjalan adil dan transparan.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu perkembangan resmi dari institusi yang berwenang, guna menjaga kondusivitas dan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga kini, status hukum Burhanuddin dalam kasus tersebut masih belum berubah. Tidak adanya bukti yang cukup sebagaimana disampaikan penyidik menjadi penegasan bahwa informasi yang beredar belum dapat dijadikan dasar kesimpulan hukum. (Red)























