Lugas & Terpercaya
banner 728x250banner 728x250

Bupati Bombana Resmi Keluarkan Edaran Larangan Aktivitas Di Pasar Sore dan Pasar Pagi

Unknown's avatar
Sampul Baru 2

Bombana, BERANInews – Bupati Bombana secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3-4-2/503/2025, Tanggal 11 Maret 2025. Surat edaran tersebut berisi pedoman bagi masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pedagang Kaki Lima (PKL), terkait larangan melakukan aktivitas jual beli di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai area perdagangan resmi.

Surat edaran ini berlaku untuk wilayah Kelurahan Lauru dan Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana. Larangan ini ditujukan kepada ASN dan PKL yang beraktivitas di pasar sore dan pasar tumpah pagi di kedua wilayah tersebut. Kebijakan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Bombana pada minggu (9/3) lalu.

Menurut Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta mendukung pengelolaan tata ruang yang tertib. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2012-2033 dan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Peraturan ini sebenarnya telah disusun oleh pemerintah terdahulu. Tugas kita sekarang adalah menjalankannya agar tertib dan teratur,” ujar Bupati H. Burhanuddin.

Surat edaran ini memuat tiga poin utama, yaitu:

  1. Larangan bagi ASN dan Masyarakat
    • ASN dan masyarakat dilarang berbelanja di pasar atau tempat usaha tidak resmi, termasuk pasar sore di Kelurahan Lauru dan pasar tumpah pagi di Kelurahan Kampung Baru.
    • ASN dan masyarakat diimbau untuk membeli kebutuhan di pasar resmi atau tempat yang disediakan pemerintah daerah.
  2. Larangan bagi PKL
    • PKL dilarang berjualan di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai area usaha, seperti:
      • Pasar sore dan pasar tumpah pagi yang mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum.
      • Trotoar, badan jalan, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum lainnya.
    • PKL yang berjualan di lokasi terlarang akan dialihkan ke Pasar Todoha Mapaccing.
    • Pelanggar akan ditertibkan oleh Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan dan Pengawasan
    • Tim terpadu dari pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran.
    • Masyarakat diimbau melaporkan pelanggaran aktivitas jual beli yang tidak sesuai ketentuan kepada instansi terkait.
READ  Bupati Bombana Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2026: Berikut Program Prioritas Tahun 2026

Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat Bombana serta mendukung pengelolaan tata ruang yang lebih baik. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif. (red)

banner 728x250
banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300