Bupati Bombana Lantik dr. Sunandar Sebagai Penjabat Sekda: Berikut Kewenangannya!

Unknown's avatar
Sampul METRO 20250315 152144 0000

Bombana, BERANInews – Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, resmi melantik dr. Sunandar A. Rahim, MM.Kes sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Gedung Tanduale, Kabupaten Bombana, pada Jumat (14/03/2025).

Acara pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bombana, Tim Penggerak PKK Kabupaten Bombana, para asisten Sekretariat Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bombana, serta para pejabat administrator di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Bombana.

Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/78/2025 tanggal 7 Maret 2025. Keputusan ini menegaskan bahwa pengangkatan dr. Sunandar sebagai Pj Sekda Bombana sah secara hukum dan administratif.

Sampul METRO 20250315 152346 0000

Dalam sambutannya, Bupati Bombana, H. Burhanuddin, menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bombana tetap optimal. Ia berharap dr. Sunandar dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

“Semoga amanah yang telah kami berikan ini dapat dijalankan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Buktikan amanah yang kami berikan dengan prestasi kerja,” ujar H. Burhanuddin.

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya inovasi dalam menjalankan tugas sebagai Sekda.

“Selalu munculkan ide-ide dan inovasi baru guna meningkatkan kinerja dan program-program pemerintah agar menjadi lebih baik untuk pembangunan Bombana ke depan,” imbuhnya.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk memberikan dukungan penuh kepada Sekda yang baru dilantik.

“Tentunya segenap jajaran pemerintahan harus memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, sehingga tugas dan amanah organisasi dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” tegasnya.

Sebelumnya, dr. Sunandar telah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Namun, karena keterbatasan kewenangan yang melekat pada posisi PLH, di mana tidak dapat mengambil keputusan strategis atau yang berdampak pada perubahan status hukum, maka keputusan untuk mengangkatnya sebagai Pj Sekda menjadi langkah yang diperlukan.

Sebagai informasi, PLH Sekda hanya memiliki wewenang untuk menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan, tanpa memiliki hak dalam mengambil kebijakan strategis. Sementara itu, Pj Sekda memiliki kewenangan yang sama dengan Sekda definitif dan bertugas hingga pelantikan Sekda definitif dilakukan.
Dr. Sunandar menggantikan Drs. Man Arfa, yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena kondisi kesehatan yang terganggu. Dengan adanya pengangkatan ini, roda pemerintahan di Kabupaten Bombana diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan stabil.

READ  Panen Garam di Wumbulasa, Bupati Bombana: “Ini Akan Jadi Sentra Produksi Garam di Sultra”

Berikut penjelasan kewenangan antara PLH Sekda dan PJ Sekda:
1. Plh Sekda adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
2. Plh Sekda hanya sebagai pelanjut jalannya roda Pemerintahan Daerah.
3. Plh dan Plt melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh dari badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya.
4. Plh dan Plt tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.
5. Kewenangan Plh Sekda dibatasi pada hal-hal yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian
6. Plh dan Plt tidak dapat melaksanakan secara keseluruhan tugas atau portofolio yang diberikan pada jabatannya tersebut.

Sedangkan Wewenang Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) sama dengan Sekda definitif. PJ Sekda adalah pejabat sementara yang melaksanakan tugas pemerintahan sampai dengan pelantikan pejabat definitif.

Berikut uraian tugas Sekretaris Daerah :

1. Membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan
2. Mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah
3. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
4. Membina administrasi dan aparatur pemerintah daerah
5. Mengelola sumber daya aparatur, keuangan, perlengkapan, serta sarana dan prasarana pemerintah daerah
6. Memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah
7. Mengusulkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah
8. Menyelenggarakan fungsi hukum dan perundang-undangan
9. Menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi, dan inovasi di sekretariat daerah
10. Membina pengelolaan aset sekretariat daerah dan mengoordinasikan pengelolaan aset pemerintah daerah

Masa jabatan PJ Sekda:
1. Masa jabatan PJ Sekda paling lama 6 bulan jika Sekda tidak bisa melaksanakan tugas.
2. Masa jabatan PJ Sekda paling lama 3 bulan jika terjadi kekosongan Sekda.
(Sumber: PP no. 3 tahun 2018)

READ  Bupati dan Wakil Bupati Bombana Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Perubahan Besar | beraninews.com

Dalam sambutannya setelah resmi dilantik, dr. Sunandar menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan oleh Bupati Bombana dan jajaran pemerintahan daerah. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan profesionalisme dalam bekerja.

“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada saya. Ini adalah tanggung jawab besar yang harus saya emban dengan sebaik-baiknya. Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas ini dengan penuh dedikasi, transparansi, dan inovasi,” ujar dr. Sunandar.

Selain itu, ia juga menyampaikan tekadnya untuk terus berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekda.

“Kolaborasi dan komunikasi yang baik antar OPD menjadi kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien. Saya akan berupaya untuk meningkatkan sinergi antar instansi demi tercapainya pembangunan yang lebih baik di Bombana,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, dr. Sunandar menegaskan bahwa ia akan mengedepankan prinsip keterbukaan dan profesionalisme dalam menjalankan amanah yang diberikan kepadanya.

“Saya berharap dapat menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan bersama-sama kita membangun Bombana menjadi lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Dengan dilantiknya dr. Sunandar sebagai Pj Sekda Bombana, diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten Bombana dapat berjalan dengan lebih optimal. Komitmen terhadap inovasi, transparansi, dan kolaborasi menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada.
Masyarakat Bombana pun berharap agar kepemimpinan dr. Sunandar dapat membawa perubahan positif bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan dukungan dari seluruh elemen pemerintahan, Kabupaten Bombana diyakini dapat terus berkembang dan mencapai berbagai target pembangunan yang telah dicanangkan. Adv
(reporter: mang | editor: mon)

banner 325x300
banner 728x250
banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300