PPPK Terancam PHK Massal, Ini Penyebab yang Diungkap Pemerintah

Unknown's avatar

Jakarta, BeraniNews.com — Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat dan menjadi perhatian serius. Kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) disebut sebagai pemicu utama kondisi tersebut.

Aturan tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah(Pemda) membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027. Di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas, kebijakan ini dinilai berpotensi memaksa daerah mengambil langkah ekstrem, termasuk mengurangi jumlah tenaga PPPK.

Pakar Ekonomi Nasional Abdul Rahman Farisi, SE., M.S.E., menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.

“Pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD memang bertujuan menyehatkan struktur fiskal daerah, tetapi implementasinya harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama kapasitas fiskal masing-masing daerah,” ujarnya.

Kekhawatiran terhadap potensi PHK massal semakin menguat di tengah tekanan ekonomi global. Fluktuasi harga energi dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah berpotensi menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang pada akhirnya dapat berdampak pada berkurangnya transfer dana ke daerah.

Kondisi ini membuat ruang fiskal Pemda semakin sempit, terutama bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah namun memiliki beban belanja pegawai tinggi. Sejumlah daerah bahkan tercatat telah melampaui batas ideal belanja pegawai, dengan proporsi mencapai lebih dari 40 persen dari total APBD.

Menurut ARF (sebutan akrab Abdul Rahman Farisi), daerah dengan struktur fiskal lemah akan menghadapi tekanan paling berat jika kebijakan tersebut diterapkan secara kaku.

“Jika aturan ini dipaksakan tanpa skema transisi yang jelas, maka risiko paling nyata adalah pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK. Ini bukan hanya soal angka anggaran, tapi juga menyangkut stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat,” jelas ARF.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah kemungkinan besar akan mengambil langkah cepat untuk menyesuaikan komposisi anggaran, salah satunya dengan mengurangi tenaga PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu.

“Ruang fiskal yang sempit membuat daerah tidak punya banyak pilihan. Efisiensi seringkali diterjemahkan sebagai pengurangan tenaga kerja, dan PPPK menjadi kelompok yang paling rentan,” tegas ARF yang juga Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar ini.

Untuk mengantisipasi dampak tersebut, ia mendorong pemerintah pusat agar menyiapkan kebijakan transisi, termasuk opsi penundaan implementasi aturan atau formulasi ulang skema belanja pegawai.

“Pemerintah perlu menghadirkan solusi yang lebih adaptif, seperti penundaan kebijakan atau penyesuaian bertahap. Tujuannya agar efisiensi tetap berjalan tanpa memicu gejolak sosial akibat PHK massal,” katanya.

Ia menekankan bahwa penataan anggaran daerah harus dilakukan secara seimbang, tidak semata mengejar target fiskal, tetapi juga menjaga keberlangsungan tenaga kerja dan pelayanan publik.

READ  Pemkab Bombana Luncurkan Program Mudik Gratis dan Serahkan Ambulans Modern

Penataan kebijakan anggaran diharapkan tetap mengedepankan keseimbangan antara efisiensi fiskal dan perlindungan terhadap tenaga kerja, sehingga tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di daerah. (Red)

banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300