RUMBIA, BeraniNews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana terus memperkuat implementasi visi dan misi Bupati Bombana melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), digitalisasi pelayanan, serta penerapan konsep One Village One Product (OVOP) guna mendorong kemandirian ekonomi desa.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung visi Bombana Berdaya Saing Berbasis Agrominapolitan melalui penguatan tata kelola pemerintahan desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan transformasi pelayanan berbasis digital.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Kabupaten Bombana, Hamlin, S.Pd., M.Si., mengatakan pemetaan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa menjadi fondasi penting dalam menyusun program pembinaan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“DPMD ingin mengetahui secara langsung berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa. Dari hasil evaluasi ini, kami akan menyiapkan langkah penyelesaian yang tepat sesuai kondisi di lapangan,” ujar Hamlin.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut tidak hanya menjadi bahan perbaikan tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga menjadi dasar penyusunan kebijakan, pendampingan, serta penguatan kapasitas aparatur desa agar mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki setiap wilayah.
Hamlin menegaskan seluruh langkah yang disiapkan DPMD merupakan implementasi nyata dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bombana dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing.
“Arahan Bapak Bupati menjadi pedoman utama bagi kami. Tugas DPMD adalah menerjemahkan visi tersebut ke dalam program yang nyata, mulai dari penguatan tata kelola desa, digitalisasi pelayanan, pengembangan BUMDes, hingga penerapan One Village One Product agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat desa,” tegasnya.

Penerapan konsep One Village One Product (OVOP) di Kabupaten Bombana juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Bombana Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah Melalui Program Satu Desa Satu Produk (One Village One Product).
Selain memperkuat tata kelola pemerintahan desa, DPMD Bombana juga memfokuskan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak perekonomian desa.
Menurut Hamlin, BUMDes tidak lagi dipandang sebatas pengelola penyertaan modal atau pelaksana kegiatan desa, melainkan harus berkembang menjadi lembaga usaha yang profesional, produktif, dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat maupun Pendapatan Asli Desa (PADes).
“BUMDes harus menjadi instrumen bisnis desa yang mampu mengelola potensi lokal secara profesional. Ketika setiap desa memiliki produk unggulan melalui konsep OVOP, maka BUMDes harus hadir sebagai penggerak agar produk tersebut memiliki nilai tambah, mampu menembus pasar, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Hamlin.

Dalam implementasinya, penguatan BUMDes akan disinergikan dengan penerapan konsep One Village One Product (OVOP). Melalui pendekatan ini, setiap desa didorong mengembangkan satu produk unggulan sesuai dengan potensi lokal yang dimiliki.
BUMDes diposisikan sebagai ujung tombak dalam pengelolaan usaha desa, mulai dari penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas produk, pengemasan, hingga perluasan akses pemasaran agar produk desa mampu memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, DPMD akan memperkuat pendampingan kepada pemerintah desa dan pengelola BUMDes, mulai dari pemetaan potensi desa, penyusunan model bisnis, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga monitoring dan evaluasi secara berkala. Dengan demikian, pengembangan OVOP tidak berhenti pada penetapan produk unggulan, tetapi benar-benar tumbuh menjadi usaha desa yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik, DPMD Bombana juga terus mempercepat transformasi digital pemerintahan desa melalui pengembangan platform Digi Salur.
Sistem ini memungkinkan proses administrasi desa dipantau secara real time mulai dari tingkat desa, kecamatan, DPMD hingga Badan Keuangan Daerah (BKD), sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, serta memudahkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Menurut Hamlin, seluruh program yang dijalankan DPMD merupakan rangkaian kebijakan yang saling terintegrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
“Rakor ini bukan tujuan akhir, tetapi awal dari proses pendampingan yang berkelanjutan. Kami akan memastikan setiap desa memiliki target, indikator capaian, serta evaluasi yang jelas sehingga pelaksanaan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati di bidang pemberdayaan desa dapat terukur,” tutupnya. (Red)




































