JAKARTA, BeraniNews.com – Pengguna layanan internet seluler mendapat perlindungan baru terkait sisa kuota yang belum terpakai. Mulai 28 September 2026, operator telekomunikasi tidak lagi diperbolehkan menghapus sisa kuota pelanggan secara sepihak setelah masa berlaku paket berakhir.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran itu ditetapkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada 26 Agustus 2026. Aturan tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dengan kebijakan baru tersebut, kuota internet yang telah dibeli pelanggan dipandang sebagai hak yang tidak dapat begitu saja dihapus ketika masa aktif paket berakhir.
Perlindungan sisa kuota bukan berarti seluruh kuota yang tersisa otomatis masuk ke periode berikutnya.
Operator justru diwajibkan menyediakan mekanisme yang memberikan pilihan kepada pelanggan mengenai perlakuan terhadap sisa kuota. Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi atau rollover, perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
Artinya, pelanggan tetap perlu memperhatikan ketentuan paket yang digunakan. Sistem perlindungan sisa kuota tidak serta-merta berarti setiap pelanggan akan memperoleh tambahan masa aktif atau akumulasi kuota secara otomatis.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga menegaskan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang telah dibeli.
Selain persoalan sisa kuota, kebijakan tersebut juga menempatkan transparansi informasi sebagai bagian penting dalam layanan telekomunikasi.
Operator harus memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan serta mekanisme yang berlaku terhadap sisa kuota.
Dengan demikian, pelanggan diharapkan dapat mengetahui sejak awal apa yang akan terjadi terhadap kuota yang belum digunakan sebelum membeli sebuah paket.
Kebijakan ini sekaligus mendorong operator untuk memperjelas skema layanan agar pelanggan tidak mengalami kerugian akibat ketentuan masa berlaku yang tidak dipahami sejak awal.
Meski perlindungan baru mulai diberlakukan, pelanggan tetap tidak sebaiknya menganggap seluruh sisa kuota akan otomatis bertahan tanpa batas waktu.
Hal yang paling penting adalah melihat pilihan perlindungan yang disediakan oleh masing-masing operator. Pelanggan juga perlu memahami masa berlaku, mekanisme penggunaan dan ketentuan terhadap kuota yang tersisa.
Dengan adanya aturan baru tersebut, hubungan antara pelanggan dan operator diharapkan menjadi lebih transparan. Kuota yang telah dibeli tidak lagi dapat diperlakukan semata-mata sebagai manfaat yang otomatis hilang ketika masa aktif paket berakhir.
Pemerintah melalui kebijakan ini menegaskan bahwa kepentingan pelanggan harus menjadi bagian dari tata kelola layanan telekomunikasi, termasuk dalam hal perlindungan atas kuota yang telah dibayar.
Sisa kuota internet tidak boleh lagi dihanguskan secara sepihak mulai 28 September 2026, sementara bentuk perlindungannya harus mengikuti pilihan dan mekanisme yang disediakan operator sesuai ketentuan yang berlaku.






















