KENDARI, BeraniNews.com – Pemberitaan PortalTerkini.com terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II, Kabupaten Buton Utara, mendapat penilaian dari Dewan Pers. Berdasarkan hasil penilaian atas pengaduan Ir. H. Burhanuddin, M.Si., lembaga yang menjalankan fungsi penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers itu menyatakan terdapat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pengaduan tersebut disampaikan Ir. H. Burhanuddin, M.Si., melalui kuasa hukumnya, Siswanto Azis, SE., SH., MH., kepada Dewan Pers pada 3 Agustus 2026.
Pemberitaan yang diadukan berjudul “Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuma 2 Persen, dan Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana”, yang dipublikasikan Portalterkini.com pada 27 Juli 2026.
Dalam pengaduannya, H. Burhanuddin mempersoalkan sedikitnya enam aspek dalam pemberitaan tersebut. Di antaranya dugaan ketidaksesuaian dengan fakta, pencantuman nama Ir. H. Burhanuddin seolah berkaitan dengan perkara pidana, tidak adanya keberimbangan dan klarifikasi, pencampuran fakta dengan opini, potensi kerugian terhadap nama baik, serta tidak diberikannya ruang Hak Jawab maupun Hak Koreksi.
Dewan Pers Soroti Tidak Adanya Klarifikasi
Kuasa Hukum Ir. H. Burhanuddin, M.Si., Siswanto Azis, mengatakan Dewan Pers mempelajari materi pengaduan sekaligus menganalisis pemberitaan yang dipersoalkan sebelum mengeluarkan penilaian.
Menurut Siswanto, hasil penilaian tersebut menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam proses maupun materi pemberitaan Portalterkini.com.
Salah satu hal yang disoroti Dewan Pers adalah tidak adanya ruang bagi pihak Pengadu untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.
“Berita yang dibuat PortalTerkini.com tidak memberikan ruang sama sekali bagi Pengadu,” demikian salah satu poin penilaian Dewan Pers dalam surat keputusan yang disampaikan kepada para pihak.
Siswanto mengatakan Dewan Pers juga mencatat bahwa pemberitaan tersebut hanya bertumpu pada satu dokumen perkara tanpa disertai proses uji informasi yang memadai kepada pihak yang diberitakan.
“Jadi Dewan Pers juga mencatat sumber pemberitaan tersebut hanya bertumpu pada Dokumen Perkara Utama Nomor B-422/P.3.13 Ft.1/03/2024. Namun, menurut penilaian Dewan Pers, dokumen tersebut tidak diikuti dengan proses uji informasi yang memadai kepada pihak yang diberitakan,” jelas Siswanto Azis
Nama Burhanuddin Dikaitkan dengan Perkara Dugaan Korupsi
Menurut Siswanto, persoalan tersebut menjadi lebih serius karena pemberitaan Portalterkini.com menyebut nama Ir. H. Burhanuddin dalam konteks perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II senilai Rp2,1 miliar.
Dalam pemberitaan tersebut, Burhanuddin disebut sebagai mantan Pj Bupati Bombana dan dikaitkan dengan dokumen Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023.
“Jadi Dewan Pers menilai pencantuman nama klien kami sebagai “Tersangka Utama” tidak disertai dengan adanya klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun dari pihak kejaksaan tinggi Sultra sebelum berita diterbitkan,” ujarnya.
Siswanto menjelaskan, berdasarkan penilaian Dewan Pers, kondisi tersebut berkaitan dengan prinsip dasar jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
Putusan DEWAN PERS tentang PortalTerkini.com
Ketentuan tersebut mengharuskan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta tidak beritikad buruk.
Frasa “Kebal Hukum” Turut Disoroti
Selain persoalan keberimbangan dan klarifikasi, Dewan Pers juga menyoroti penggunaan frasa “Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana” dalam judul pemberitaan.
“Menurut DP, Tak hanya soal keberimbangan, Dewan Pers juga menyoroti penggunaan frasa “Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana” dalam judul pemberitaan,” terangnya.
Menurut penilaian Dewan Pers sebagaimana disampaikan Siswanto, penggunaan istilah tersebut dapat dibenarkan dalam konteks jurnalistik tertentu apabila memiliki dasar fakta atau merupakan bagian dari kutipan narasumber.
Namun, apabila istilah tersebut merupakan konstruksi media sendiri dan tidak didukung fakta yang memadai, penggunaannya berpotensi menimbulkan persoalan pencampuran fakta dengan opini yang menghakimi.
Penilaian tersebut merujuk pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pedoman Media Siber Juga Disoroti
Dewan Pers juga menyatakan pemberitaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban melakukan verifikasi dan keberimbangan, khususnya terhadap berita yang dapat merugikan pihak lain.
Dengan demikian, persoalan yang dinilai Dewan Pers tidak hanya menyangkut substansi informasi dalam berita, tetapi juga proses jurnalistik yang dilakukan sebelum berita tersebut dipublikasikan.
Sorotan terhadap Standar Profesional Perusahaan Pers
Selain pemberitaan yang diadukan, Dewan Pers turut menyoroti aspek standar profesional perusahaan pers PortalTerkini.com.
Siswanto mengatakan Dewan Pers mencatat pemimpin redaksi Portalterkini.com belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama. Dalam penilaian Dewan Pers, kondisi tersebut berkaitan dengan persyaratan bagi penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi.
Di sisi lain, PortalTerkini.com juga disebut belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang mensyaratkan penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi memiliki kompetensi wartawan utama. Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional,” jelas Siswanto Azis, yang juga sebagai Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Tenggara.
PortalTerkini.com Direkomendasikan Memenuhi Standar Pers
Dalam surat penilaiannya, Dewan Pers mengingatkan Portalterkini.com agar memenuhi standar profesional perusahaan pers.
Media tersebut direkomendasikan segera mengajukan proses pendataan atau verifikasi perusahaan pers kepada Dewan Pers paling lambat tiga bulan setelah menerima surat penilaian.
Dewan Pers juga merekomendasikan Portalterkini.com menyelenggarakan pelatihan secara intensif bagi seluruh wartawannya, terutama mengenai etika jurnalistik dan profesionalitas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Dewan Pers sekaligus mengingatkan seluruh pihak bahwa kegiatan jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta berbagai peraturan Dewan Pers lainnya.
Pengadu dan Teradu Didorong Berkomunikasi
Dalam surat penilaian tersebut, Dewan Pers turut mendorong Pengadu dan Teradu untuk berkomunikasi secara langsung. Langkah itu diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan secara konstruktif.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa tidak melayani Hak Jawab dapat dikenai ketentuan pidana denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski telah memberikan penilaian dan rekomendasi, Dewan Pers masih memberikan kesempatan kepada Pengadu dan Teradu untuk menyampaikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kerja sejak menerima surat tersebut.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers berjalan beriringan dengan kewajiban menjalankan proses jurnalistik secara profesional. Verifikasi, keberimbangan, dan pemberian ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas serta akuntabilitas pemberitaan.
Ketajaman sebuah berita tidak dengan sendirinya menghilangkan kewajiban media untuk memastikan informasi telah diuji dan pihak yang berpotensi dirugikan telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Surat penilaian tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Dewan Pers berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.






















