Bombana, BeraniNews – Baru-baru ini, beredar informasi di salah satu media online yang mengklaim bahwa anggaran penyambutan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bombana mencapai Rp 800 juta. Kabar ini memicu perdebatan di masyarakat, namun perlu ditelaah lebih lanjut agar tidak menjadi opini publik yang tidak berdasar. Penyebaran informasi tanpa konfirmasi langsung dari pihak terkait berpotensi menyesatkan dan dapat merugikan berbagai pihak.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah mengenai jumlah pasti anggaran yang digunakan untuk acara penyambutan tersebut. Sayangnya, narasi yang berkembang telah membentuk persepsi publik seolah-olah terjadi pemborosan anggaran, meskipun tidak ada bukti atau dokumen yang valid untuk mendukung klaim tersebut.
Penting untuk diketahui bahwa setiap penggunaan anggaran daerah memiliki prosedur yang ketat dan diawasi oleh berbagai mekanisme, seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, dugaan bahwa dana sebesar Rp 800 juta akan dihabiskan tanpa kejelasan sumber anggaran harus diklarifikasi dengan data yang benar. Spekulasi tanpa dasar seperti ini dapat memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, dr. H. Sunandar A. Rahim, MM.Kes., memberikan tanggapan terkait isu tersebut saat dihubungi oleh media. Ia menyatakan bahwa kegiatan penyambutan kepala daerah merupakan tradisi yang lazim dilakukan di berbagai daerah, termasuk di Bombana.
“Acara penyambutan bupati dan wakil bupati terpilih adalah tradisi yang telah berlangsung sebelumnya. Namun, besaran anggaran serta mekanismenya tentu mengikuti aturan yang berlaku,” jelas dr. Sunandar.
Ia juga menegaskan bahwa klaim mengenai anggaran penyambutan sebesar Rp 800 juta hanyalah opini yang tidak berdasar.
“Itu hanyalah opini yang dibangun untuk mendiskreditkan Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Sunandar menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara istilah “penjemputan” dan “penyambutan.” Menurutnya, spekulasi negatif terkait penggunaan anggaran hanya akan menimbulkan keresahan jika tidak didukung dengan fakta yang jelas. Selama anggaran yang digunakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
Tuduhan mengenai ketidaktransparanan pengelolaan kegiatan ini juga perlu ditelusuri lebih jauh. Jika memang terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran, mekanisme hukum dan audit dari instansi berwenang tersedia untuk menanganinya. Namun, jika tuduhan tersebut hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti kuat, maka hal itu dapat dianggap sebagai upaya mendiskreditkan pemerintahan yang baru saja dimulai.
Sebagai masyarakat yang kritis, sangat penting untuk menuntut transparansi dalam penggunaan anggaran publik. Namun, tuntutan tersebut harus berlandaskan data yang akurat, bukan sekadar opini yang tidak didukung fakta. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah daerah sebelum menyimpulkan sesuatu yang dapat menimbulkan keresahan.
Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Bombana diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran penyambutan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah berkembangnya isu-isu negatif yang tidak benar. Transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk memastikan terciptanya hubungan yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Bombana. (red)