KENDARI, BeraniNews – Pemerintah Kabupaten Bombana mendorong penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal sebagai salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat yang berada di wilayah sulit dijangkau jaringan listrik induk.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., dalam Rapat Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan (Lisdes) dari Pemerintah Daerah serta Fasilitasi Penyiapan Lahan dan Penyelesaian Perizinan Program Lisdes yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (1/10/2026).
Dalam forum tersebut, Pemkab Bombana memaparkan kondisi kebutuhan listrik masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan kepulauan yang belum mendapatkan pelayanan listrik secara optimal.
Berdasarkan bahan paparan Pemkab Bombana, terdapat 985 rumah yang tersebar di 23 desa dan 10 kecamatan yang belum tersedia jaringan listrik atau lokasinya masih jauh dari jaringan listrik induk.
Kondisi geografis tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengusulkan solusi penyediaan listrik yang dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
“Kalau jaringan listrik induk sulit menjangkau wilayah tertentu, kita harus mencari solusi lain. PLTS Komunal bisa menjadi salah satu pilihan untuk membantu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di lokasi yang terisolir,” kata Bupati Burhanuddin.
PLTS Komunal menjadi salah satu bentuk dukungan yang diusulkan Pemkab Bombana dalam pembahasan Program Lisdes 2026–2029. Usulan ini diarahkan untuk membantu menyediakan akses listrik bagi masyarakat di lokasi yang memiliki keterbatasan terhadap jaringan listrik induk.
Selain PLTS Komunal, pemerintah daerah mengusulkan pembangunan instalasi jaringan listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), penyediaan meteran listrik dan Miniature Circuit Breaker (MCB), serta kelengkapan lain yang mendukung keamanan penggunaan listrik oleh masyarakat.
Menurut Pemkab Bombana, pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat tidak hanya berkaitan dengan tersedianya sumber energi. Instalasi dan perangkat pendukung juga perlu memenuhi standar agar listrik dapat digunakan secara aman oleh masyarakat penerima manfaat.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Bombana menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan Program Lisdes 2026–2029 melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta pihak terkait.
Koordinasi tersebut mencakup sinkronisasi usulan daerah serta dukungan terhadap penyiapan lahan dan penyelesaian perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan program.
Melalui usulan PLTS Komunal, Pemkab Bombana berharap wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap jaringan listrik induk tetap dapat memperoleh alternatif penyediaan listrik sesuai kondisi wilayahnya.
Usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan Program Lisdes 2026–2029 dalam upaya memperluas pemerataan pelayanan listrik bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan kepulauan Kabupaten Bombana.






















