Poleang Barat, BeraniNews.com – Kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Poleang Barat. Kini warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan sekitar dua setengah jam ke Pengadilan Agama Rumbia hanya untuk mengurus pengesahan pernikahan. Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 yang digelar di Desa Pabbiring, berbagai layanan hukum dan administrasi kependudukan hadir lebih dekat di tengah masyarakat.
Program hasil kolaborasi Pengadilan Agama Rumbia, Kementerian Agama Kabupaten Bombana, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana ini menjadi langkah nyata menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.

Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bombana, Hj. Fatmawati Kasim Marewa, S.Sos., hadir langsung menyaksikan pelaksanaan sidang terpadu tersebut, Kamis (16/7/2026).
Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari Dra. Erni Zurnilah, M.H., Ketua Pengadilan Agama Rumbia, Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K., perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Camat Poleang Barat, Forkopimcam, pengurus TP PKK Kabupaten Bombana, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, peserta sidang isbat nikah, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati H. Burhanuddin menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kita ingin pelayanan tidak hanya terpusat di ibu kota kabupaten. Masyarakat harus bisa memperoleh layanan dengan lebih mudah, lebih cepat, dan tidak lagi terbebani jarak maupun biaya,” ujar H. Burhanuddin.
Ia menjelaskan, selama ini warga Poleang Barat harus menghabiskan waktu sekitar dua setengah jam menuju Pengadilan Agama Rumbia untuk mengurus proses isbat nikah. Melalui pelayanan terpadu ini, masyarakat dapat mengikuti persidangan sekaligus memperoleh berbagai layanan lanjutan dalam satu lokasi.

Selain memperoleh penetapan isbat nikah, peserta juga dapat langsung mengurus penerbitan buku nikah, pembaruan Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran berbagai instansi dalam satu pelayanan dinilai mampu memangkas waktu, biaya, dan proses administrasi yang sebelumnya harus ditempuh secara terpisah.
Pada pelaksanaan tahun 2026 ini, sekitar 50 perkara ditargetkan dapat diselesaikan dengan jumlah penerima manfaat mencapai sekitar 100 orang. Pemerintah Kabupaten Bombana juga mengapresiasi keberlanjutan program tersebut setelah sebelumnya sukses dilaksanakan pada 2025.
Program ini menjadi bukti sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bombana, Pengadilan Agama Rumbia, Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Menutup sambutannya, Bupati H. Burhanuddin berharap pelayanan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan hukum dan administrasi.
“Saya berharap sidang terpadu seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. Semakin dekat pelayanan diberikan, semakin besar pula manfaat yang diterima masyarakat,” tutup Bupati. (Red)



























