Viral! Akun Facebook Tuding Pejabat DLH Korupsi, Berujung Laporan Polisi

Unknown's avatar
Facebook DLH Bombana

Rumbia, BeraniNews – Media sosial kembali menjadi sorotan setelah sebuah unggahan di platform Facebook memicu polemik di lingkup pemerintahan daerah. Akun bernama Fadli Andy dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bombana atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terhadap salah satu pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana.

Unggahan yang diposting pada 5 Mei 2025 itu menyebut secara eksplisit nama pejabat DLH, Sitti Arnidar, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Sekretaris Dinas, dengan tuduhan melakukan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dalam postingan tersebut, Fadli Andy menuliskan:

“Ada apa dengan DLH ? Yang lalu sekretarisnya yang dulu bermasalah karena terlibat kasus politik. Sekretaris sekarang ibu arnidar, justru terlibat korupsi.. Memotong uang SPPD sebesar 40 persen kalau tidak mau Batal. Bersama kepala UPTD Memotong uang BBM yang seharusnya digunakan untuk mobil angkut sampah. Di program 100 hari Bombana justru digunakan untuk mengambil uang kantor demi kepentingan sendiri.”

Facebook

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Sitti Arnidar segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun tersebut ke Polres Bombana. Laporan diterima langsung oleh Bripda Mohamad Reski pada Rabu, 14 Mei 2025.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Arnidar membantah keras seluruh tudingan yang dilayangkan dalam unggahan tersebut. Ia menyebut informasi yang disampaikan sangat menyesatkan dan tidak mencerminkan fakta di lapangan.

“Saya tegaskan bahwa tidak pernah terjadi pemotongan SPPD sebesar 1 persen, apalagi 40 persen sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut. Yang sebenarnya terjadi adalah adanya efisiensi anggaran dalam pelaksanaan kegiatan. Dalam proses tersebut, terdapat perjalanan dinas yang dibatalkan atau tidak direalisasikan dari yang sebelumnya telah direncanakan. Oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak dipertanggungjawabkan (tidak dispj-kan),” jelas Arnidar.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap pihak yang terdampak atas pembatalan perjalanan dinas tersebut, Arnidar mengaku telah mengambil kebijakan pribadi untuk tetap memberikan kompensasi.

“Meski demikian, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, saya mengambil kebijakan untuk tetap memberikan porsi kompensasi sebesar Rp300.000 kepada pihak yang bersangkutan, dari total semula yang direncanakan sebesar Rp. 515.000. Kebijakan ini diambil dengan itikad baik untuk tetap memberikan penghargaan atas kesiapsiagaan dan kerjasama Saudara Janib,” terangnya.

Menanggapi tuduhan mengenai pemotongan BBM dan penyalahgunaan kendaraan operasional DLH, Arnidar menegaskan bahwa seluruh operasional dinas, termasuk penggunaan BBM dan kendaraan, telah berjalan sesuai prosedur.

“Terkait tuduhan penyalahgunaan BBM dan kendaraan operasional, pihak DLH menyatakan bahwa seluruh penggunaan BBM dan kendaraan telah sesuai dengan prosedur dan peruntukan, terutama dalam mendukung kegiatan operasional pengangkutan sampah dan kebersihan wilayah,” ujarnya.

DLH Bombana, kata Arnidar, tetap berkomitmen mendukung penuh program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bombana untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel.

“Tuduhan yang tidak berdasar justru merusak semangat kerja dan reformasi birokrasi yang sedang dijalankan. DLH mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, dan senantiasa mengedepankan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain,” tegasnya.

Arnidar juga mengungkapkan bahwa unggahan tersebut kemungkinan besar menjadi pemicu keluarnya surat permintaan keterangan dari Polres Bombana terhadap DLH. Surat dengan nomor B/264/V/Res.3.3/2025/Reskrim tertanggal 5 Mei 2025 itu ditujukan kepada Kepala DLH Bombana, berisi permintaan dokumen serta informasi seputar dugaan penyalahgunaan Dana Rutin tahun anggaran 2025.

“Ada dugaan kuat, buntut dari postingan media sosial FB ini menyebabkan terbitnya surat permintaan keterangan dan dokumen dari Polres Bombana. Walaupun ada informasi bahwa ada laporan masuk yang pelapornya dirahasiakan identitasnya,” kata Arnidar.

Facebook

Pihak Polres Bombana pun turut memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Humas Polres Bombana, IPDA Muhammad Ridwan, menyampaikan bahwa laporan yang dimasukkan telah diterima dan saat ini sedang diproses di internal kepolisian.

“Informasi dari penyidik/penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut bahwa pengaduannya baru didisposisi oleh pimpinan hari ini kepada penyidik/penyidik pembantu yang menangani, dan terhadap pengaduan tersebut akan dilakukan penyelidikan,” jelas Ridwan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pemilik akun Fadli Andy atas laporan ini maupun klarifikasi terkait unggahan tersebut. Sementara itu, pihak DLH Bombana menyatakan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting dalam bijak bermedia sosial.

READ  Wakil Bupati Bombana Tekankan Nasionalisme dan Disiplin ASN di Upacara HKN

Dengan maraknya penggunaan media sosial sebagai ruang publik untuk menyampaikan pendapat, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengunggah informasi, khususnya yang menyangkut integritas dan nama baik individu atau institusi. (red)

banner 728x250
banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300