Kendari, BeraniNews.com — Penanganan longsor di wilayah operasional PT Almharig tidak hanya menghadapi tantangan teknis, tetapi juga berkembang ke ranah persepsi publik. Usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Senin, 27/04/2025), pihak perusahaan mengungkap dugaan adanya upaya penggiringan opini yang menempatkan mereka seolah tidak bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Direktur PT Almharig, Basmala Septian Jaya, menegaskan komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil RDP, termasuk rencana peninjauan lapangan oleh tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Inspektur Tambang.
“RDP tadi menghasilkan sejumlah langkah lanjutan. Salah satunya peninjauan langsung oleh tim terpadu dari DLH dan Inspektur Tambang sebagai pengawas. Apa pun hasil dan arahannya nanti, perusahaan akan patuh,” ujar Basmala.

Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), lanjutnya, PT Almharig berkewajiban menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku dan memastikan operasional tetap berada dalam koridor regulasi.
“Sebagai perusahaan, kami memiliki kewajiban mematuhi aturan, dan sejauh ini itu terus kami jalankan,” katanya.
Terkait insiden longsor, Basmala menyebut kejadian tersebut sebagai kondisi force majeure atau keadaan memaksa yang tidak diinginkan oleh pihak mana pun. Meski demikian, perusahaan tetap menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab dan mendukung proses penanganan sesuai rekomendasi RDP.
“Longsor ini merupakan kondisi di luar kendali. Tidak ada pihak yang menginginkannya, baik masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya.
Di tengah komitmen tersebut, perusahaan mengaku menghadapi hambatan di lapangan. Upaya penataan area terdampak disebut sempat terhenti akibat penolakan dari kelompok masyarakat.
“Kami sempat mengerahkan alat untuk penataan, tetapi dihalangi bahkan diminta kembali ke lokasi tambang,” ungkapnya.
Menurut Basmala, penanganan sempat berlangsung selama beberapa hari sebelum akhirnya kembali terhenti.
“Kami melakukan penanganan sekitar tiga hari, dari 27 hingga 30 Maret. Namun, proses tersebut kembali dihentikan oleh kelompok masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, kelompok yang dimaksud bukan berasal dari unsur pemerintah desa. Hingga kini, pihak perusahaan mengaku belum mengetahui identitas maupun kepentingan pihak tersebut.
“Ini bukan dari pemerintah desa. Kami juga belum mengetahui mereka bertindak atas dasar apa atau atas perintah siapa,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Basmala menduga ada pihak tertentu yang berupaya membentuk opini negatif terhadap perusahaan.
“Padahal kami siap bertanggung jawab dan sejak awal telah melakukan upaya penanganan secara mandiri,” tegasnya.
Sementara itu, hasil peninjauan sebelumnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana menunjukkan tidak adanya temuan mata air yang tertimbun maupun indikasi dampak lingkungan signifikan seperti yang sempat dikhawatirkan.

Temuan ini menjadi salah satu referensi penting dalam memahami kondisi di lapangan secara lebih utuh, di tengah beragam persepsi yang berkembang di masyarakat. Meski demikian, proses verifikasi masih akan berlanjut melalui peninjauan tim terpadu guna memastikan kondisi terkini dan merumuskan langkah lanjutan secara komprehensif.
Perbedaan antara persepsi publik dan hasil peninjauan teknis menegaskan pentingnya verifikasi berbasis data. Pemerintah melalui tim terpadu diharapkan mampu menghadirkan kejelasan yang objektif sekaligus menjadi rujukan bersama dalam menentukan langkah penanganan ke depan.
Situasi ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat agar proses penanganan dapat berjalan efektif tanpa hambatan, serta mencegah berkembangnya informasi yang berpotensi memperkeruh keadaan. (Red)























