banner 728x250banner 728x250banner 728x250

Bupati Bombana Resmi Keluarkan Edaran Larangan Aktivitas Di Pasar Sore dan Pasar Pagi

Avatar photo

Bombana, BERANInews – Bupati Bombana secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3-4-2/503/2025, Tanggal 11 Maret 2025. Surat edaran tersebut berisi pedoman bagi masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pedagang Kaki Lima (PKL), terkait larangan melakukan aktivitas jual beli di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai area perdagangan resmi.

Surat edaran ini berlaku untuk wilayah Kelurahan Lauru dan Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana. Larangan ini ditujukan kepada ASN dan PKL yang beraktivitas di pasar sore dan pasar tumpah pagi di kedua wilayah tersebut. Kebijakan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Bombana pada minggu (9/3) lalu.

Menurut Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta mendukung pengelolaan tata ruang yang tertib. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2012-2033 dan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

READ  Orientasi Kepemimpinan di Akmil: Duet Pemimpin Bombana Siap Bawa Perubahan
banner 728x250
banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300