Enam BUMDes Bombana Belum Berbadan Hukum, Hamlin: Legalitas Jadi Landasan Pengembangan Usaha

Unknown's avatar
DPMD Bombana mempercepat pengurusan sertifikat badan hukum enam BUMDes

RUMBIA, BeraniNews – Sebanyak enam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bombana masih belum memiliki sertifikat badan hukum. Pemerintah Kabupaten Bombana kini mempercepat proses legalitas tersebut dengan target seluruhnya selesai paling lambat 27 Oktober 2026.

Enam BUMDes itu merupakan bagian dari 121 BUMDes yang berada di desa-desa se-Kabupaten Bombana. Artinya, sebagian besar BUMDes telah menyelesaikan proses legalitas, sementara enam lainnya masih membutuhkan penyelesaian sejumlah tahapan administrasi.

Percepatan legalitas tersebut dibahas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana melalui zoom meeting bersama pemerintah desa yang BUMDes-nya masih dalam proses pengurusan sertifikat badan hukum, Rabu (30/9/2026).

DPMD Bombana mempercepat pengurusan sertifikat badan hukum enam BUMDes

Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Bombana, Hamlin, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat badan hukum bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.

Menurutnya, legalitas menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan BUMDes agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih terarah dan memiliki landasan yang jelas dalam mengembangkan potensi ekonomi desa.

“Percepatan pengurusan sertifikat badan hukum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan BUMDes. Karena itu, setiap tahapan dan kelengkapan administrasi perlu segera ditindaklanjuti sehingga proses legalitas dapat diselesaikan,” ujar Hamlin.

Enam desa yang BUMDes-nya belum memiliki sertifikat badan hukum tersebar di tiga kecamatan.

Di Kecamatan Masaloka Raya terdapat Desa Batu Lamburi. Sementara di Kecamatan Poleang terdapat Desa Matirowalie dan Desa Pallimae.

Adapun di Kecamatan Mataoleo terdapat tiga desa, yakni Desa Toli-Toli, Desa Mawar dan Desa Batu Sempe Indah.

DPMD Bombana mempercepat pengurusan sertifikat badan hukum enam BUMDes

DPMD Bombana dalam pertemuan tersebut tidak hanya mengejar penyelesaian dokumen. Pemerintah desa juga diminta menyampaikan kendala yang menyebabkan proses legalitas belum tuntas.

Salah satu persoalan yang muncul adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualifikasi untuk menjalankan usaha BUMDes.

READ  Galeri Produk Kreatif Bombana Segera Hadir, Perkuat Promosi UMKM Lokal

Kepala Desa Batu Sempe Indah menyampaikan keterbatasan SDM sebagai salah satu kendala yang dihadapi. Persoalan serupa juga disampaikan Kepala Desa Pallimae, Kepala Desa Toli-Toli dan Kepala Desa Batu Lamburi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPMD Bombana karena penguatan BUMDes tidak hanya menyangkut legalitas kelembagaan, tetapi juga kesiapan pengelola dalam menjalankan kegiatan usaha.

Menanggapi berbagai kendala tersebut, DPMD Kabupaten Bombana memberikan pendampingan dan arahan kepada pemerintah desa.

Pendampingan diarahkan pada sejumlah hal yang perlu segera ditindaklanjuti agar proses pengurusan sertifikat badan hukum dapat berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Zoom meeting tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Bombana bersama tim, Camat Masaloka Raya, Camat Mataoleo, Sekretaris Camat Poleang, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bombana, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

DPMD Bombana menargetkan enam BUMDes tersebut dapat menyelesaikan proses legalitas paling lambat 27 Oktober 2026.

Bagi pemerintah daerah, penyelesaian sertifikat badan hukum diharapkan tidak berhenti sebagai pemenuhan administrasi. Legalitas tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat kelembagaan BUMDes sehingga mampu menjalankan usaha secara lebih terarah dan mengembangkan potensi ekonomi di masing-masing desa.

banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300