Laut Muna Barat Terancam: Trawl Ilegal Diduga Beroperasi Di Maginti

Unknown's avatar
trawl ilegal di muna barat

Muna Barat, BeraniNews — Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl kembali mencuat di wilayah perairan Kabupaten Muna Barat. Redaksi BeraniNews menerima pengaduan dari sejumlah nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan, terkait semakin menurunnya hasil tangkapan mereka dalam beberapa waktu terakhir.

Para nelayan menduga penurunan hasil tersebut dipicu oleh aktivitas sejumlah kapal berkapasitas sekitar 5 hingga 6 Gross Ton (GT) yang beroperasi menggunakan alat tangkap yang diduga jenis trawl. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merugikan nelayan kecil, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut di wilayah tangkap tradisional masyarakat pesisir.

Menindaklanjuti aduan itu, pada Minggu, 28 Desember 2025, tim jurnalis BeraniNews melakukan pemantauan langsung di perairan Kabupaten Muna Barat. Dari hasil pemantauan di lokasi, tepatnya di perairan antara Pulau Maginti dan Desa Pajala, ditemukan sekitar lima unit kapal nelayan yang tengah beroperasi secara bersamaan.

trawl ilegal di muna barat

Kapal-kapal tersebut terlihat menarik jaring menggunakan tenaga mesin, dengan pola operasi yang mengindikasikan penggunaan alat tangkap jenis trawl. Aktivitas tersebut berlangsung di wilayah yang selama ini menjadi area tangkap nelayan skala kecil, sehingga memicu kekhawatiran akan terjadinya konflik ruang tangkap dan kerusakan sumber daya perikanan.

Secara regulasi, penggunaan alat tangkap trawl telah dilarang secara tegas oleh pemerintah. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan. Dalam regulasi tersebut, trawl dikategorikan sebagai alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan ekosistem laut, serta tidak diperbolehkan digunakan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

READ  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Penggunaan alat tangkap terlarang tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif seperti penyitaan alat tangkap dan pencabutan izin usaha perikanan.

Sejumlah nelayan lokal menyampaikan kekhawatiran bahwa jika praktik tersebut terus dibiarkan, maka dampaknya akan semakin meluas, mulai dari menurunnya hasil tangkapan harian hingga rusaknya keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi tumpuan hidup masyarakat pesisir.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi BeraniNews masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat serta instansi teknis terkait, termasuk dinas yang membidangi kelautan dan perikanan, guna memastikan langkah pengawasan dan penegakan hukum yang akan dilakukan.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan pemenuhan hak publik atas informasi, sekaligus membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300