Rumbia, BeraniNews.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Bombana terus memperkuat perlindungan bagi Tenaga Kerja Migran (TKM) asal Bombana dengan memastikan proses penempatan ke luar negeri berjalan sesuai regulasi.
Pada Kamis, 26 Februari 2026, Dinas Transnaker Bombana memfasilitasi seorang warga asal Desa Donggala, Kecamatan Kabaena Timur, yang akan bekerja ke Turki secara legal dan prosedural.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bombana. Proses fasilitasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Alfian, S.H., M.A.P., dan dilaksanakan melalui koordinasi bersama (BP2MI) Kendari sebagai bentuk perlindungan dan pendampingan terhadap calon pekerja migran.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap tenaga kerja migran asal Bombana memperoleh kepastian hukum, jaminan perlindungan, serta hak-hak ketenagakerjaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengantarnya, Kadis Transnaker Kabupaten Bombana menegaskan pentingnya prosedur resmi dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
“Pemerintah daerah tidak ingin ada warga Bombana yang berangkat bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Semua harus melalui jalur resmi agar hak-haknya terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum,” ucap Alfian.
Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja nonprosedural yang berpotensi merugikan calon pekerja migran.
“Koordinasi dengan BP2MI menjadi bagian penting dalam memastikan dokumen, kontrak kerja, serta aspek perlindungan lainnya benar-benar terpenuhi sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Plt. Sekdis Transnaker Kabupaten Bombana, Andi Alamsyah, menjelaskan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada perlindungan tenaga kerja.
“Pendampingan yang kami lakukan bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga memastikan calon pekerja memahami hak dan kewajibannya selama bekerja di luar negeri,” jelas Alamsyah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum mengambil keputusan bekerja ke luar negeri, guna menghindari risiko eksploitasi maupun persoalan hukum di negara tujuan.
Fasilitasi ini diharapkan menjadi contoh tata kelola penempatan tenaga kerja migran yang aman, tertib, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. (Red)































































































































