banner 325x300

Validasi PKKPRL Bombana Dimulai, Pemerintah Pusat dan Daerah Percepat Penataan Ruang Laut

Unknown's avatar
PKKPRL Bombana

BOMBANA, BeraniNews.com – Proses PKKPRL Bombana memasuki tahap penentuan. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Bombana memulai validasi pemanfaatan ruang laut untuk masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Langkah strategis ini menjadi fondasi penting untuk memastikan ruang laut dimanfaatkan secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Validasi PKKPRL Bombana berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, di Aula Bappeda Bombana melalui metode hybrid. Tim Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Direktorat Penataan Ruang Laut KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra, serta OPD teknis Bombana hadir bersama pemerintah desa dan kelurahan dari wilayah pesisir penerima manfaat.

PKKPRL Bombana

Kegiatan ini bertujuan menguji kelengkapan dan keabsahan permohonan PKKPRL yang telah diajukan Pemkab Bombana melalui surat resmi Bupati. Validasi ini menjadi dasar penentuan apakah permohonan dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan menteri.

Dasar hukum kegiatan merujuk pada sejumlah regulasi pengelolaan ruang laut, di antaranya UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014, UU No. 6/2023, PP No. 21/2021, Permen KP No. 28/2021, dan Kepdirjen PRL No. 15/2023. Berdasarkan dokumen permohonan, lokasi yang diajukan berada pada zona permukiman, pelabuhan, dan perikanan tangkap sesuai Perda RZWP3K Sulawesi Tenggara.

PKKPRL Bombana

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si menegaskan komitmen daerah dalam penguatan tata kelola maritim. Ia menekankan besarnya potensi wilayah pesisir Bombana yang harus dikelola secara tepat.

“Bombana memiliki potensi laut yang luar biasa. Dari 22 kecamatan, sebanyak 18 kecamatan berada di wilayah pesisir dengan luas perairan mencapai 11.837,31 km², garis pantai 314 km, dan 26 pulau, baik berpenghuni maupun tidak,” ucap Wakil Bupati.

PKKPRL Bombana

Sementara itu, PJ Sekda Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K., menegaskan pentingnya validasi dokumen sebagai prasyarat legalitas pemanfaatan ruang laut. Ia meminta seluruh pihak memastikan data dan peta yang diajukan benar-benar akurat.

“Proses validasi ini sangat penting untuk memastikan dokumen perencanaan yang kita ajukan sudah sesuai dengan ketentuan. Semua data yang disampaikan harus akurat, karena ini menjadi dasar penetapan PKKPRL yang akan melindungi ruang hidup masyarakat pesisir,” imbuhnya.

PKKPRL Bombana

Saat memberikan pandangan sektor teknis, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Muhamad Siarah menyoroti perlunya kepastian hukum bagi masyarakat pesisir yang telah lama tinggal dan beraktivitas di wilayah laut.

“Kami berharap hasil validasi ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah lama bermukim dan beraktivitas di wilayah pesisir. Legalitas ruang laut menjadi kunci agar pembangunan sektor kelautan dapat berjalan lebih tertib dan terarah.” (red)

 

READ  Bupati Bombana Tegaskan Evaluasi Ketat Program MBG Pasca Insiden SDN 33 Kasipute
banner 325x300
banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300