BOMBANA, BeraniNews.com – Polemik soal dugaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bombana belakangan ini menyita perhatian publik. Isu tersebut bermula dari sebuah unggahan akun F***b**k bernama Mami Dhyka Sembilan-Tujuh pada (06/09/2025) yang menampilkan perbandingan pembayaran pajak sawah tahun 2007 sebesar Rp50 ribu dengan pembayaran tahun 2025 yang disebut mencapai Rp800 ribu. Postingan ini viral di media sosial dengan tagar “50rb jadi 800rb” dan menuai ragam komentar warganet.
Namun setelah dilakukan penelusuran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana membantah isu kenaikan PBB tersebut. Melalui klarifikasi resmi, BKD menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2 pada 2025. Data sistem administrasi justru menunjukkan nilai pembayaran pajak tahun 2024 sama persis dengan tahun 2025.
Saat dikonfirmasi, pemilik akun Mami Dhyka Sembilan-Tujuh mengakui dirinya kaget karena pembayaran PBB yang dirasakan lebih besar dalam dua tahun terakhir.
“Perubahan biaya pembayaran Pajak PBB tersebut mulai naik sejak tahun 2024. Saat melakukan perubahan nama pemilik sertipikat atau balik nama, pembayaran masih normal. Baru dua tahun belakangan ini tagihan membengkak. Itu yang bikin kaget.”
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi BKD Kabupaten Bombana, Syahrul, SP., MM., menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan data resmi.
“Tidak ada kenaikan pajak di Kabupaten Bombana. Jika ada wajib pajak yang tidak memahami terkait pembayaran, kami selalu siap memberikan penjelasan dan perhitungan di kantor. Jangan menyampaikan keluhan ke petugas penagihan, karena mereka tidak memiliki data lengkap,” jelas Syahrul saat dikonfirmasi via WhatsApp.
BKD juga memaparkan hasil pengecekan detail objek pajak terkait:
- Objek pajak dengan NOP 74.07.110.006.004-0134.0 atas nama Nurdin, dan NOP 74.07.110.006.004-0135.0 atas nama Sabe, baru terdaftar pada 2024.
- Catatan pembayaran menunjukkan nominal PBB tahun 2024 sama dengan tahun 2025.
- Data pembayaran Rp50 ribu yang dijadikan perbandingan ternyata berasal dari tahun 2007, ketika wilayah itu masih berada dalam administrasi Kabupaten Buton dengan NOP berbeda.
Dari penelusuran, BKD menyimpulkan bahwa terjadi kekeliruan persepsi dari wajib pajak terkait perbedaan NOP. Kesalahan itulah yang memunculkan kesan seolah terjadi lonjakan pajak.
Kepala BKD Bombana, Doddy A. Muchlisi, SE., M.AP., mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai isu-isu yang beredar di media sosial sebelum dikonfirmasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Silakan datang langsung ke kantor BKD jika ada hal yang kurang jelas. Jangan serta-merta membuat postingan yang bisa menimbulkan polemik,” tegas Doddy.
Ia juga mengajak semua pihak menjaga kondusivitas daerah.
“Mari kita jaga Wonua Bombana ini agar tetap aman, damai, dan sejuk. Pajak adalah kewajiban bersama untuk pembangunan daerah, dan kami selalu terbuka untuk memberi penjelasan agar masyarakat tidak resah,” tambahnya.
Klarifikasi resmi BKD ini sekaligus menepis isu yang sempat menimbulkan keresahan. Dengan data administrasi yang transparan, BKD memastikan pembayaran PBB-P2 di Bombana tidak mengalami kenaikan pada 2025. Fakta ini diharapkan mampu meluruskan kesalahpahaman publik dan mencegah berulangnya isu serupa di kemudian hari.
BKD juga menekankan pentingnya komunikasi langsung antara masyarakat dan instansi pengelola pajak. Setiap wajib pajak yang memiliki pertanyaan atau kebingungan sebaiknya melakukan pengecekan ke kantor BKD agar mendapatkan informasi yang akurat.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat lebih tenang dan tidak lagi terprovokasi oleh kabar yang tidak terverifikasi. Ke depan, BKD Bombana berkomitmen meningkatkan layanan informasi pajak agar wajib pajak semakin mudah memahami kewajiban mereka. (red)