Jakarta, BeraniNews.com – Pemerintah Amerika Serikat mengambil langkah tak terduga dengan melonggarkan pembatasan terhadap minyak Iran di tengah lonjakan harga energi global yang dipicu konflik di Timur Tengah.
Departemen Keuangan AS pada Jumat (20/3/2026) waktu setempat mengumumkan pencabutan sementara sanksi terhadap minyak Iran yang telah dimuat di kapal tanker. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya Washington untuk meredam tekanan pasokan energi dunia yang kian meningkat.
Dalam keterangan resmi, otoritas tersebut menyebutkan bahwa pelonggaran berlaku untuk pengiriman dan penjualan minyak mentah Iran maupun produk turunannya yang telah berada di kapal sebelum 20 Maret. Kebijakan ini bersifat terbatas dan hanya berlaku hingga 19 April 2026.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC), lembaga di bawah Departemen Keuangan AS. Langkah tersebut diambil setelah sebelumnya Menteri Keuangan Scott Bessent mengindikasikan bahwa opsi tersebut tengah dipertimbangkan. Kebijakan ini juga mengikuti pendekatan serupa yang sebelumnya diterapkan terhadap minyak Rusia yang berada di perairan internasional.
Langkah darurat tersebut muncul di tengah tekanan berat pada pasar energi global. Situasi diperparah oleh blokade de facto Iran di Selat Hormuz—jalur strategis yang dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak dan gas dunia—serta serangkaian serangan terhadap infrastruktur energi di kawasan, yang mendorong lonjakan harga minyak.
Bessent menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat jangka pendek dan terbatas, sejalan dengan arahan Presiden Donald Trump untuk menjaga stabilitas pasokan energi global.
“Pada saat ini, minyak Iran yang dikenai sanksi sedang ditimbun oleh China dengan harga murah,” kata Bessent, dilansir AFP.
“Dengan sementara membuka pasokan yang sudah ada ini untuk dunia, Amerika Serikat akan dengan cepat menghadirkan sekitar 140 juta barel minyak ke pasar global, memperluas jumlah energi dunia dan membantu meredakan tekanan sementara terhadap pasokan yang disebabkan oleh Iran.”
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari pemerintah Iran. Teheran membantah memiliki kelebihan pasokan minyak mentah yang siap dipasarkan ke luar negeri.
“Untuk saat ini, Iran pada dasarnya tidak memiliki kelebihan minyak mentah baik yang berada di laut maupun untuk dipasok ke pasar internasional lainnya, dan pernyataan Menteri Keuangan AS semata-mata bertujuan memberikan harapan kepada para pembeli,” tulis juru bicara Kementerian Perminyakan Iran, Saman Ghoddoosi, melalui platform X.
Meski memberikan kelonggaran, kebijakan ini tidak mencakup pengiriman ke sejumlah negara dan wilayah tertentu, seperti Kuba, Korea Utara, serta wilayah Ukraina yang berada di bawah pendudukan Rusia.
Sementara itu, pasar energi global masih menunjukkan tren kenaikan harga. Pada penutupan perdagangan Jumat, minyak mentah Brent tercatat naik 3,26 persen ke level US$112,19 per barel. Adapun West Texas Intermediate (WTI) menguat 2,27 persen menjadi US$98,32 per barel, meski belum menembus ambang US$120 per barel yang sempat didekati dalam beberapa pekan terakhir.
Langkah Amerika Serikat melonggarkan sanksi terhadap minyak Iran mencerminkan pendekatan pragmatis dalam menghadapi krisis energi global. Di tengah konflik Iran, Israel, dan keterlibatan AS, stabilitas pasokan energi menjadi prioritas utama Washington.
Lonjakan harga minyak yang dipicu perang serta gangguan distribusi di kawasan strategis seperti Selat Hormuz memaksa AS mengambil langkah cepat untuk menambah suplai global. Dengan membuka akses terhadap minyak Iran yang sebelumnya tertahan, AS berupaya menekan kenaikan harga sekaligus menjaga stabilitas pasar.
Namun, kebijakan ini juga menunjukkan kontradiksi geopolitik. Di satu sisi, AS terlibat dalam konflik dengan Iran. Di sisi lain, Washington justru membuka ruang bagi minyak Iran untuk kembali masuk ke pasar global. Hal ini menegaskan bahwa kepentingan ekonomi global, khususnya energi, tetap menjadi faktor dominan dalam pengambilan kebijakan.
Di tengah tekanan konflik, Iran justru berada dalam posisi yang relatif diuntungkan dari sisi ekonomi energi. Lonjakan harga minyak global memberikan nilai tambah bagi setiap barel minyak yang dihasilkan.
Ketegangan geopolitik di Timur Tengah menciptakan premi risiko yang mendorong harga minyak tetap tinggi. Bagi Iran, kondisi ini membuka peluang untuk meningkatkan nilai ekspor, meskipun masih dibatasi oleh sanksi internasional.
Selain itu, meningkatnya kebutuhan global terhadap energi memberi Iran posisi tawar yang lebih kuat dalam dinamika pasar. Meski demikian, keuntungan ini tetap dibayangi risiko, termasuk potensi gangguan produksi akibat serangan terhadap infrastruktur energi.
Bagi Indonesia, eskalasi konflik ini membawa dampak signifikan, terutama sebagai negara yang masih bergantung pada impor energi. Kenaikan harga minyak global berpotensi meningkatkan beban impor dan menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, lonjakan harga energi juga dapat memicu inflasi, terutama melalui kenaikan biaya transportasi dan distribusi barang. Hal ini berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi domestik.
Nilai tukar rupiah juga berisiko tertekan akibat meningkatnya ketidakpastian global, yang mendorong investor beralih ke aset aman seperti dolar AS. Di sisi lain, gangguan jalur distribusi energi global seperti Selat Hormuz dapat memperburuk ketahanan pasokan energi nasional.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, pemerintah perlu memperkuat strategi diversifikasi energi serta menjaga stabilitas fiskal dan moneter. Ketahanan energi menjadi kunci dalam menghadapi gejolak global yang semakin tidak menentu.
(Red)
































