BOMBANA, BeraniNews.com – Pemerintah Kabupaten Bombana terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan laut. Melalui Rapat Validasi Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk permukiman masyarakat lokal, langkah konkret itu diwujudkan di Aula Bappeda Bombana, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan strategis ini menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut Bombana dilakukan sesuai tata ruang, sekaligus memberi dasar hukum bagi warga pesisir yang selama ini bermukim di atas air. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, yang membuka acara secara resmi dan menyampaikan pesan semangat kepada seluruh peserta.
“Validasi ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat pesisir yang telah lama menggantungkan hidupnya pada laut,” ujar Ahmad Yani dalam sambutannya.

Ia menambahkan, Bombana memiliki potensi laut yang luar biasa. Dari 22 kecamatan, sebanyak 18 kecamatan berada di wilayah pesisir dengan luas perairan mencapai 11.837,31 km², garis pantai 314 km, dan 26 pulau, baik berpenghuni maupun tidak.
“Kondisi geografis ini menjadikan pengelolaan ruang laut sebagai hal yang sangat vital. Masyarakat lokal perlu dilindungi agar kegiatan mereka sejalan dengan tata ruang dan mendapat kepastian hukum,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bombana kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tujuannya agar aktivitas masyarakat seperti permukiman di atas air dan keramba jaring apung masuk dalam tata ruang yang sah, sehingga dapat menjadi dasar penerbitan izin selanjutnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekda Bombana Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K., Asisten III Setda Rusdiamin, Kepala Bappeda Husrifnah Rahim, Kadis Pertanian Sarif, SH., Kadis Kelautan dan Perikanan Muhamad Siarah, Kadis Perumahan, Kadis Pertanahan, Camat Poleang dan Poleang Tenggara, serta para lurah dan kepala desa pesisir.
Dari pihak kementerian, hadir pula perwakilan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Tim Kerja Perizinan Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut, serta Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Direktorat P3K.
Agenda rapat mencakup validasi dokumen usulan PKKPRL permukiman di atas air, serta penandatanganan formulir data administrasi dan teknis oleh pihak pemerintah daerah, camat, serta kepala desa pengusul.
Beberapa wilayah yang diusulkan antara lain: Desa Bungi-bungi dan Toli-toli (Kabaena Timur), Desa Baliara Selatan dan Kelurahan Sikeli (Kabaena Barat), Desa Mapila (Kabaena Utara), Desa Lora, Terapung, dan Liano (Mataoleo), Desa Lemo (Poleang Tenggara), Kelurahan Boepinang dan Boepinang Barat (Poleang), serta Desa Waemputang (Poleang Selatan).

Dalam kesempatan itu, Pj. Sekda Bombana, Ir. Syahrun, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai dasar perencanaan pembangunan berkelanjutan di wilayah pesisir.
“Validasi PKKPRL bukan hanya dokumen teknis, tapi bagian dari upaya besar untuk menjaga keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan ekologi di wilayah laut Bombana,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan lintas sektor dan sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, hingga masyarakat pesisir akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bombana, Muhamad Siarah, menyebut kegiatan validasi ini menjadi momentum penting bagi masyarakat pesisir.
“Selama ini banyak warga yang membangun rumah di atas air tanpa dasar hukum yang kuat. Melalui PKKPRL, mereka akhirnya mendapat legalitas sekaligus jaminan keberlanjutan untuk melanjutkan tradisi hidup di laut,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga berkaitan dengan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir melalui pembangunan kampung nelayan yang modern dan terintegrasi. Program ini fokus pada penataan lingkungan, penyediaan infrastruktur pendukung (seperti dermaga modern dan bengkel), peningkatan kapasitas SDM, juga bertujuan memperkuat kedaulatan pangan laut nasional dan membuka peluang ekspor. (Red)






























































