Bombana, BERANInews – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat koordinasi di Aula Bappeda Bombana pada Senin, 10 Ramadhan 1446 H atau 10 Maret 2025 M. Rapat ini bertujuan untuk menetapkan besaran zakat fitrah dan zakat mal yang akan diberlakukan di wilayah Kabupaten Bombana.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bombana, unsur Forkopimda, Plh. Sekda Bombana, para asisten Setda, kepala dinas, kepala Kantor Kementerian Agama, Kabag Perekonomian, Baznas, Ketua MUI, Ketua Muhammadiyah, Ketua NU, Ketua PHBI, serta para Camat se-Kabupaten Bombana.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M
Berdasarkan hasil musyawarah yang mempertimbangkan harga bahan pokok di pasaran, Baznas Kabupaten Bombana menetapkan besaran zakat fitrah sebagai berikut:
– Bentuk beras:
Beras berkualitas baik: 2,5 kg atau 3,5 liter dengan harga Rp13.000 per liter.
Beras berkualitas biasa: 2,5 kg atau 3,5 liter dengan harga Rp11.000 per liter.
Jagung: 2,5 kg atau 3,5 liter dengan harga Rp10.000 per liter.
– Bentuk uang:
Beras berkualitas baik: Rp45.500 per jiwa.
Beras berkualitas biasa: Rp38.500 per jiwa.
Jagung: Rp35.000 per jiwa.
Selain itu, masyarakat yang memiliki kemampuan lebih juga dianjurkan untuk menunaikan zakat mal sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki serta berinfak sebesar Rp5.000 per jiwa guna mendukung fakir miskin dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.
Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan agar dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya.