PPPK Terancam PHK Massal, Ini Penyebab Utamanya

Unknown's avatar
PPPK Terancam PHK Massal,

Jakarta, BeraniNews.com — Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat dan menjadi perhatian serius. Kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) disebut sebagai pemicu utama kondisi tersebut.

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027. Di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas, kebijakan ini dinilai berpotensi memaksa daerah mengambil langkah ekstrem, termasuk mengurangi jumlah tenaga PPPK.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan aturan tersebut guna mencegah dampak sosial yang lebih luas.

“Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” ungkap Giri kepada Tribunnews.com, Selasa (24/3/2026).

Kekhawatiran terhadap potensi PHK massal semakin menguat di tengah tekanan ekonomi global. Fluktuasi harga energi dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah berpotensi menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang pada akhirnya dapat berdampak pada berkurangnya transfer dana ke daerah.

Kondisi ini membuat ruang fiskal Pemda semakin sempit, terutama bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah namun memiliki beban belanja pegawai tinggi.

Sejumlah daerah bahkan tercatat telah melampaui batas ideal belanja pegawai, dengan proporsi mencapai lebih dari 40 persen dari total APBD.

Giri menilai daerah dengan kapasitas fiskal terbatas menjadi pihak yang paling rentan terdampak, terlebih jika jumlah tenaga honorer terus bertambah pasca-pergantian kepala daerah.

“Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu,” tegas Giri.

Ia mengingatkan bahwa penerapan aturan secara kaku di tengah ketidakpastian ekonomi berisiko memicu gelombang PHK yang luas dan sulit dikendalikan.

READ  Kado Spesial Dan Terindah CPNS dan PPPK Bombana Di Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Untuk mengantisipasi dampak tersebut, DPR mendorong pemerintah pusat agar mempertimbangkan penundaan implementasi aturan batas belanja pegawai.

Langkah ini dinilai sebagai solusi paling realistis dibandingkan opsi lain seperti pengurangan gaji atau pemangkasan tenaga kerja secara langsung.

“Sebaiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan secara drastis, sembari melakukan penataan ulang struktur kepegawaian,” pungkas keponakan dari mantan Ketua MPR RI mendiang Taufiq Kiemas itu.

Penataan kebijakan anggaran diharapkan tetap mengedepankan keseimbangan antara efisiensi fiskal dan perlindungan terhadap tenaga kerja, sehingga tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di daerah. (Red)

banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300