Penembakan Warga Sipil di Bombana, Warga Desak Proses Hukum Transparan

Unknown's avatar
Penembakan Warga Sipil Bombana

Bombana, BeraniNewsPenembakan terhadap seorang warga sipil di lokasi tambang Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Kamis (8/1/2026), membuka kembali luka lama soal penggunaan kekuatan bersenjata oleh aparat di ruang publik. Peristiwa ini bukan hanya soal peluru yang dilepaskan, tetapi juga tentang akuntabilitas, prosedur, dan kehadiran negara yang seharusnya melindungi warganya.

Empat personel Brimob diduga terlibat dalam insiden tersebut. Hingga kini, publik masih menanti kejelasan: dalam konteks apa senjata api digunakan, di bawah perintah siapa, dan berdasarkan prosedur apa tindakan itu dilakukan.

Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad (YUA), mengingatkan semua pihak agar tidak memperkeruh situasi. Namun, ia menegaskan bahwa akar persoalan di lokasi tambang tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan kekerasan.

“Kalau persoalannya dipicu klaim kepemilikan atau sengketa lahan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan langsung menggunakan pendekatan kekerasan,” kata Yudi.

Penembakan Warga Sipil Bombana

Menurut Yudi, kawasan tambang tersebut selama ini menjadi ruang hidup masyarakat. Negara, kata dia, tidak boleh menutup mata terhadap realitas ekonomi warga di lapangan.

“Ada masyarakat kita yang menggantungkan hidup di sana. Negara harus hadir dengan solusi, bukan dengan tindakan represif,” ujarnya.

Yudi juga secara terbuka mengecam keras penggunaan senjata api terhadap warga sipil. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap aparat keamanan.

“Saya mengecam keras aksi koboi seperti ini. Menembak warga di ruang publik, apalagi tanpa seragam dan diduga tanpa prosedur yang jelas, adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Desakan agar kasus ini diproses secara transparan juga datang dari warga Bombana, Abady Makmur. Ia menilai insiden penembakan di lokasi tambang ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana.

“Penembakan terhadap warga sipil di Lokasi tambang ilegal di Desa Wambarema murni tindak pidana dan harus diproses oleh kepolisian.Sebagai masyarakat saya meminta kepada Kepolisian agar menangani decara tranfaran dan Profesional,” tegasnya.

Penembakan Warga Sipil Bombana

Abady Makmur yang dikenal sebagai pengacara dan kerap disapa Bang AM, menjelaskan bahwa jika pelaku berasal dari unsur Brimob, maka tidak boleh ada perlakuan khusus atau perlindungan institusional.

“Karena pelakunya diduga dari Brimob, maka penanganan perkaranya akan menenmpuh dua mekanisme yakni perbuatan pidananya harus diproses berdasarkan Hukum Acara Pidana dan selain itu juga yang bersangkutan harus menempuh Sidang kode etik di Kepolisian sebagai Institusi yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia menegaskan, proses pidana dan sidang etik harus berjalan paralel, terbuka, dan dapat diawasi publik. Tanpa transparansi, kasus ini berpotensi menambah daftar panjang dugaan kekerasan aparat yang berujung tanpa kejelasan hukum.

READ  DPRD Bombana Siap Kawal Porprov 2026, Ajang Olahraga dan Promosi Wisata | beraninews.com

Publik Bombana kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata yang menunjukkan bahwa hukum berlaku sama—baik bagi warga sipil maupun aparat bersenjata. (Red)

banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300