Rumbia, beraninews.com – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Bombana Bersatu di depan Mapolres Bombana, Rabu (18/2/2026), berujung pembubaran oleh aparat kepolisian setelah ditemukan senjata tajam dan dugaan pelanggaran administratif oleh peserta aksi.
Peristiwa ini memantik respons dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Bombana yang menyatakan dukungan terhadap langkah pengamanan sesuai ketentuan hukum.
Aksi tersebut mengusung tuntutan penolakan terhadap kehadiran PT SIP di Desa Wumbubangka. Namun dalam pelaksanaannya, aparat menemukan peserta yang membawa senjata tajam (sajam), sehingga situasi dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Dukungan Pemda Bombana terhadap langkah kepolisian disampaikan langsung oleh Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si. Ia mengapresiasi sikap tegas dan terukur jajaran Polres Bombana dalam mengendalikan situasi.

Menurut H. Burhanuddin, hak menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh konstitusi, tetapi pelaksanaannya tetap dibatasi oleh aturan hukum yang berlaku.
“Penyampaian pendapat di muka umum telah diatur secara jelas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 256 Undang-Undang No.1 Tahun 2023. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi kewajiban untuk menaati prosedur dan menjaga ketertiban umum juga melekat dalam pelaksanaannya,” tegas H. Burhanuddin.
Ia menekankan bahwa membawa senjata tajam dalam demonstrasi jelas bertentangan dengan ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan persepsi adanya motif lain di luar penyampaian aspirasi.
“Demonstrasi bukan ruang untuk intimidasi atau provokasi. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bombana agar jika ingin menyampaikan aspirasi, lakukan dengan cara yang bermartabat, sesuai aturan hukum. Kebebasan berpendapat adalah hak, tetapi ketertiban dan keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bombana tidak anti kritik. Pemerintah terbuka terhadap masukan dan aspirasi masyarakat, namun penyelesaian persoalan diutamakan melalui dialog dan komunikasi konstruktif.
Pemkab Bombana, lanjutnya, terus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan sejalan dengan motto daerah, “Bombana Surga Investasi”. Kehadiran investor yang taat regulasi dan memperhatikan kepentingan masyarakat diyakini dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.
Sementara itu, kronologi pengamanan aksi dijelaskan Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., yang memimpin langsung pengamanan di lapangan.
“Kami dari Polres Bombana melakukan kontrol dan pengamanan. Berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, kami hadir sesuai tahapan,” kata Eko Sutomo kepada wartawan.
Ia menerangkan, pengamanan diawali dengan kehadiran personel di lokasi, kemudian dilanjutkan imbauan persuasif kepada massa aksi. Namun, kegiatan tersebut tidak memenuhi syarat formal karena tidak didahului pemberitahuan resmi kepada kepolisian dalam waktu 3×24 jam. Meski demikian, aparat tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami mengimbau agar tidak membawa senjata tajam, tidak membawa ban untuk dibakar, serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Imbauan ini juga telah disampaikan sebelumnya oleh Kasat Intel,” ujarnya.
Dalam dialog di lokasi, polisi mendapati seorang peserta aksi asal Konawe Selatan yang mengaku mahasiswa semester enam.
“Ketika ditanya tujuan aksinya, ia mengaku ingin membela masyarakat penambang. Namun saat didalami, ia tidak mengetahui secara jelas persoalan yang terjadi dan hanya ikut ajakan rekannya. Ia juga mengakui kesalahannya,” kata Eko.
Petugas juga menemukan senjata tajam yang dibawa sopir kendaraan sound system, warga Poleang.
Menjelang Ramadhan, Kapolres mengimbau masyarakat Bombana untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menata aktivitas pertambangan secara resmi, termasuk melalui skema pertambangan rakyat.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi harus mematuhi aturan. Kepolisian bertindak bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan, melainkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
(Red)



























































































































