Hukum, News  

Mobil Terbakar Di SPBU Rumbia, Damkar Temukan Fakta Mengejutkan

Unknown's avatar
Mobil Terbakar SPBU Rumbia

Bombana, BeraniNews.com — Di tengah hiruk-pikuk kota, sebuah mobil dilalap api tepat di dekat SPBU Pertamina Rumbia. Fakta di balik kejadian ini jauh lebih mengkhawatirkan: di dalam kendaraan itu ditemukan 16 jerigen berisi BBM, menjadikannya seperti bom berjalan yang meledak di ruang publik.

Insiden ini kembali disorot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bombana bersama Satpol PP, Damkar, dan perwakilan mahasiswa. Forum itu berubah menjadi panggung terbuka untuk membongkar persoalan laten di balik maraknya kebakaran dan lemahnya sistem pengamanan distribusi bahan bakar.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Bombana, Waridin Amdin, membeberkan kondisi nyata yang dihadapi petugas di lapangan. Ia menegaskan bahwa lambannya penanganan kebakaran bukan karena kinerja personel, melainkan karena keterbatasan armada.

“Saat ini Kabupaten Bombana hanya memiliki lima unit mobil pemadam kebakaran dan tiga unit pemadam roda tiga. Dengan kondisi wilayah yang luas, jarak antar kecamatan yang berjauhan, serta adanya wilayah kepulauan seperti Kabaena, tentu ini menjadi tantangan besar dalam pelayanan cepat kepada masyarakat,” ujar Waridin di hadapan peserta RDP.

Keterbatasan itu, menurutnya, membuat Damkar kerap berada pada posisi nyaris mustahil ketika harus menghadapi kebakaran berisiko tinggi di lokasi strategis.

Mobil Terbakar SPBU Rumbia

Sorotan paling tajam mengarah pada Mobil yang terbakar di SPBU Rumbia. Kendaraan itu tak hanya terbakar, tetapi berubah menjadi kobaran api yang sulit dijinakkan meski berada di dalam kota.

“Kondisi mobil itu berbeda dari kebakaran kendaraan biasa. Di dalamnya ditemukan 16 jerigen diduga berisi bensin. Ini yang menyebabkan api sangat cepat membesar dan sulit dikendalikan, meskipun petugas sudah berupaya maksimal,” jelasnya.

Keberadaan puluhan jerigen berisi bahan bakar membuat api menjalar seperti disiram BBM dari dalam. Situasi ini memperbesar resiko bagi petugas dan masyarakat sekitar.

Mahasiswa dalam forum RDP pun menyoroti dugaan bahwa mobil tersebut kerap mengantre di SPBU untuk mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen. Dugaan ini mengarah pada praktik penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Namun Waridin menegaskan, Damkar hanya bertanggung jawab pada aspek teknis pemadaman dan penyelamatan.

“Pihak Damkar hanya berfokus pada aspek teknis penanganan kebakaran dan keselamatan, sementara dugaan praktik penjualan BBM subsidi secara ilegal merupakan ranah aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.”

Sebelumnya, sopir mobil sempat mengaku kebakaran dipicu oleh ledakan korek api. Tetapi temuan 16 jerigen BBM di dalam mobil menjadi fakta keras yang menampar logika dan menunjukkan tingginya potensi bahaya.

READ  Pemkab Bombana Tegaskan Transparansi Aset dengan Stikerisasi Kendaraan Dinas

Mobil Terbakar SPBU Rumbia

Waridin berharap RDP ini membuka mata semua pihak.

“Kami bekerja di garis depan keselamatan. Tapi tanpa dukungan armada yang cukup, tentu kemampuan kami juga sangat terbatas,” pungkasnya.

⚖️ Konsekuensi Hukum Dugaan Permainan BBM

Pembelian menggunakan jerigen termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, yang mengatur mengenai larangan dan keselamatan. Setidaknya pembelian penggunaan jerigen di SPBU Pertamina, harus memenuhi tiga syarat :

1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar ( Bersubsidi / PSO ) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series ( Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo ) dapat dilayani menggunakan wadah Kemasan/Jerigen yang terbuat dari Material dari Unsur Logam .

3 . Penjualan bahan bakar khusus jenis Disek Series ( Pertamax Dex, Dexlite ) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE ( High Density Polyethylene ) sejenis Thermo plastik khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya . Kalau tidak memenuhi unsur tersebut berarti masuk dalam katagori pelanggaran.

Jika benar Mobil yang terbakar di SPBU Rumbia berkaitan dengan praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, maka pelakunya dapat dijerat hukum pidana berat.

Pemilik SPBU yang menyalahgunakan atau membantu penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menghadapi sanksi hukum yang sangat berat, baik dari segi pidana penjara, denda miliaran rupiah, maupun sanksi administratif dari Pertamina.

Berikut adalah rincian sanksi hukum bagi pemilik SPBU nakal berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia:

1. Sanksi Pidana dan Denda (UU Migas)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:
Pasal 53 huruf b & d: Menyatakan bahwa pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Denda Maksimal: Pelaku terancam denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 54: Jika terjadi pemalsuan/pengoplosan BBM, pelaku dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

READ  Pimpin Upacara HAB ke-80 Kemenag, Bupati Bombana Tegaskan Kerukunan Umat dan Sinergi Bangsa

2. Sanksi Administratif dari Pertamina
Selain tindakan aparat hukum, Pertamina juga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi, antara lain:
Pemberhentian suplai BBM (Stop Supply): Penghentian sementara atau permanen pengiriman BBM jenis tertentu (misal: Biosolar).
Sanksi Pembinaan: SPBU diwajibkan melakukan perbaikan manajemen pelayanan.
Pemberhentian Hubungan Usaha (PHU): Pemutusan kontrak kerja sama (SPBU ditutup/dicabut izin usahanya).
Denda finansial: Pertamina dapat mengenakan denda ganti rugi atas penyalahgunaan subsidi.

3. Modus Penyalahgunaan yang Umum Disanksi
Sanksi diberikan jika pemilik atau pengelola SPBU terlibat dalam:
Melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken tanpa izin.
Melayani “pelansir” (kendaraan yang dimodifikasi untuk menimbun).
Penyalahgunaan barcode/kode batang MyPertamina.
Mengoplos BBM subsidi dengan BBM nonsubsidi atau BBM ilegal.

Data menunjukkan hingga April 2025, Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada ratusan SPBU di seluruh Indonesia akibat pelanggaran aturan distribusi BBM subsidi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik SPBU Rumbia. (Red)

banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300