Jakarta, BeraniNews – Pemerintah pusat secara resmi menginstruksikan seluruh kepala daerah tingkat provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Kebijakan ini wajib dilaksanakan paling lambat Rabu, 24 Desember 2025, sebagai bentuk kepastian hukum bagi dunia usaha dan perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Instruksi tersebut sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam proses penentuan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Pemerintah memastikan aturan ini bersifat nasional, mengikat, serta mulai diterapkan secara efektif pada awal Januari 2026.
UMP sendiri merupakan standar batas terendah upah bulanan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Ketentuan ini umumnya berlaku bagi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan UMP bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Dalam menetapkan UMP Tahun 2026, setiap provinsi menjalani mekanisme yang melibatkan Dewan Pengupahan. Forum ini terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja. Proses tersebut dirancang untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat objektif dan berkeadilan.
Penentuan besaran UMP tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi penting, seperti tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta nilai alfa. Formula nasional yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 menjadi rujukan utama dalam perhitungan tersebut.
Nilai alfa memegang peran penting karena mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Faktor ini membuat kenaikan UMP dan UMR di setiap daerah berbeda-beda. Pemerintah menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi dan produktivitas masing-masing provinsi.
Pemerintah pusat juga memastikan proses penetapan UMP telah menampung aspirasi berbagai pihak. Serikat pekerja dan elemen buruh turut menyampaikan masukan dalam pembahasan, sehingga kebijakan pengupahan diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil tenaga kerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha.
Hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 36 provinsi telah resmi mengumumkan besaran UMP Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur. Pengumuman ini menunjukkan komitmen daerah dalam menjalankan regulasi nasional secara tepat waktu.
Namun demikian, masih terdapat dua provinsi yang belum menetapkan UMP 2026, yakni Provinsi Aceh dan Papua Pegunungan. Pemerintah pusat mendorong kedua daerah tersebut untuk segera menyelesaikan proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari seluruh provinsi yang telah mengumumkan UMP, DKI Jakarta mencatatkan angka tertinggi secara nasional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada Tahun 2025, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.396.761. Kenaikan tersebut mencerminkan penyesuaian terhadap dinamika ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja di ibu kota negara.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan langsung penetapan UMP 2026 setelah melalui rangkaian pembahasan intensif bersama perwakilan buruh, pengusaha, dan jajaran pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.
Pramono menegaskan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menjadi dasar utama dalam menghitung besaran upah minimum yang berlaku secara nasional.
Sementara itu, UMP terendah Tahun 2026 tercatat berada di Provinsi Jawa Barat. Pemerintah daerah setempat menetapkan UMP sebesar Rp2.317.601. Penetapan ini menyesuaikan dengan kondisi ekonomi regional serta variabel yang telah ditentukan dalam formula nasional.
Pemerintah berharap kebijakan UMP 2026 mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif. Dengan penerapan aturan yang seragam dan terukur, pemerintah menargetkan terciptanya hubungan industrial yang harmonis di seluruh Indonesia. (red)





































































































