banner 325x300

Polemik Lahan Tapak Kuda: Warga Lawan Klaim Korporasi

Unknown's avatar
Polemik lahan tapak kuda

KENDARI, BeraniNews.com — Polemik Lahan di Tapak Kuda kembali bergelora. Warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dan korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya sudah berakhir kini saling bersitegang. Persoalan ini menimbulkan keresahan publik dan mengundang sorotan aktivis serta tokoh masyarakat.

Warga di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, menyatakan hak mereka atas tanah yang sudah mereka tempati turun-temurun. Polemik Lahan di Tapak Kuda menjadi simbol perlawanan rakyat kecil terhadap klaim yang dinilai tidak berlandaskan hukum yang jelas. Ketegangan meningkat karena klaim ganda itu mengancam keberlangsungan tempat tinggal masyarakat setempat.

Seorang tokoh pergerakan lokal, Salianto, SM., MM, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Indonesia, mengecam upaya perebutan tersebut dan menuntut penyelesaian cepat dan adil dari pihak berwenang. Dalam pernyataannya, ia menekankan perlunya perlindungan hak-hak rakyat agar tidak tergusur demi kepentingan korporasi.

“Saya secara tegas meminta kepada pihak BPN dan Pengadilan agar mengambil Keputusan dengan benar.”

GEMPA menegaskan akan berdiri bersama warga Tapak Kuda jika terjadi tindakan penggusuran. Tekad itu menyulut semangat warga untuk bersuara dan menjaga hak milik mereka. Aksi solidaritas, menurut sumber, telah mulai terorganisir untuk mendesak pihak terkait memprioritaskan penyelesaian hukum yang adil dan transparan.

“Penjajahan di atas muka bumi ini harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan perikeadilan.” tegasnya.

Permasalahan ini tidak hanya soal batas lahan; konflik berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi lingkungan. Rumah-rumah, usaha kecil, dan sarana umum berada di zona sengketa. Warga khawatir apabila klaim korporasi dipaksakan, mereka akan kehilangan sumber penghidupan dan tempat tinggal yang telah lama mereka miliki secara sah.

READ  Tok! APBN 2026 Disahkan, MBG Sedot 335 Triliun | beraninews.com

Pemerintah daerah dan lembaga negara menjadi sorotan. Warga menuntut langkah tegas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengadilan, dan pemda untuk menegakkan hukum serta melindungi kepemilikan sah masyarakat. Aktivis juga menyerukan verifikasi dokumen, peta bidang, dan penegasan status hukum lahan secara terbuka agar polemik ini selesai tanpa kekerasan.

Beberapa pengamat hukum menyarankan agar semua pihak menahan diri dan mempercepat proses administrasi yang transparan. Mereka menekankan pentingnya mediasi yang difasilitasi pemerintah untuk menghindari eskalasi. Proses hukum harus dijalankan cepat agar kepastian hukum segera tercipta dan hak warga kembali terlindungi.

Di lapangan, warga menggelar pertemuan dan menyiapkan bukti kepemilikan berupa SHM serta saksi riwayat penguasaan lahan. Mereka bertekad mempertahankan tanahnya melalui jalur hukum dan aksi damai. Solidaritas antarwarga tampak kuat: ibu-ibu dan remaja ikut terlibat menjaga lingkungan dari upaya klaim sepihak.

Sementara itu, pihak korporasi yang mengklaim HGU belum memberikan klarifikasi publik yang memadai mengenai dasar hukum klaim mereka setelah masa HGU berakhir. Ketidakjelasan ini memperuncing kecurigaan warga bahwa ada upaya menuntut ruang hidup masyarakat demi kepentingan tertentu.

Situasi di Tapak Kuda kini menuntut perhatian serius. Jika penyelesaian tidak segera dan adil, potensi konflik sosial dan tindakan protes yang lebih besar bisa meledak. Semua pihak — warga, korporasi, BPN, pengadilan, dan pemerintah daerah — harus bertindak cepat, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial.

Kisah Tapak Kuda kini menjadi ujian bagi penegakan hukum agraria di daerah. Masyarakat menuntut kepastian hak mereka; aktivis mendesak agar landasan hukum ditegakkan. Pemerintah dipanggil untuk hadir sebagai penengah yang adil, bukan hanya sekadar pengamat. (Red) 

banner 325x300
banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300banner 325x300